JAKARTASATU.COM – Upaya memudahkan masyarakat proses pengurusan izin penyelenggaraan umrah, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan secara online melalui Siskopatuh.

“Kemenag tengah menyiapkan sistem aplikasi dalam pengurusan izin penyelenggaraan ibadah umrah,” kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar di Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Papar Nizar, aplikasi ini sudah hampir selesai dan diharapkan sudah bisa digunakan pada awal Februari 2020. Jenis perizinan, yaitu: izin Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) baru, perubahan izin, dan akreditasi PPIU.

“Target kami, Februari sudah bisa digunakan. Lebih cepat lebih baik. Ini bagian dari ikhtiar kami memudahkan masyarakat dalam mengurus izin penyelenggaraan umrah,” ungkap Nijar.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim menambahkan, untuk izin PPIU baru masih menunggu Keputusan Menteri Agama tentang pencabutan moratorium. Sebab, sejak April 2018, Kemenag telah menerbitkan KMA tentang moratorium izin PPIU baru.

Jelas Arfi, ada empat pihak yang terlibat dalam pengurusan proses perizinan umrah, yaitu: pemohon, PTSP, Ditjen PHU, serta Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri. Untuk perizinan baru misalnya, proses diawali dari pengajuan yang disampaikan oleh Biro Perjalanan Wisata (BPW) untuk mendapat izin sebagai PPIU. Pada proses ini, BPW harus mengisi persyaratan pengajuan permohonan, salah satunya adalah rekomendasi dari Kanwil Kemenag Provinsi.

“Rekomendasi diberikan setelah tim Kanwil Kemenag melakukan verifikasi lapangan terkait kelengkapan kantor BPW yang mengajukan izin. Kami akan segera menerbitkan juknisnya. PTSP memastikan terlebih dahulu bahwa dokumen yang diupload sudah lengkap dan benar,” ungkap Arfi.

Tambahnya, setelah disetujui PTSP, proses selanjutnya adalah penerbitan SK Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU). Penyusunan draft SK diproses oleh Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus. Draft SK tersebut selanjutnya diteruskan ke Biro Hukum untuk proses akhir. SK final ditandatangani oleh Dirjen PHU lalu dikirim langsung ke PPIU secara elektronik dan PTSP.

“Semua proses dilakukan berbasis online/paper less. Selain tanda tangan Dirjen PHU atas nama Menteri Agama, SK juga dilengkapi dengan QR Code. Dalam proses pengurusan, pihak pemohon dapat memantau tahapan permohonannya secara online melalui menu history permohonan,” tegas Arfi.*l HER-JAKSAT