Finalis Miss Popular tengah belajar di ruangan mini trading usai didaulat untuk membuka perdagangan saham/IST

JAKARTASATU.COM – Bicara tentang saham, khususnya yang ada di Indonesia, tentunya Bursa Efek Indonesia (BEI) lah yang pantas kita percaya. Pasalnya merekalah ayng seharusnya paling faham tentang saham-saham yang dijual belikan di Indonesia.

Karena itu, terkait dengan heboh saham gorengan yang kabarnya dianggap sebagai biang kerok keterpurukan perusahaan Asuransi Jiwasraya, penjelasan BEI sangat ditunggu-tunggu oleh para investor dan khalayak umum yang berminat mengetahuinya.

Setelah cukup lama belum terdengar suaranya, akhirnya BEI pun mengeluarkan keterangan yang dianggap penting untuk diketahui publik. Menurut Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa Laksono Widodo, diduga ada 41 saham yang tergolong saham gorengan.

“Kontribusi mereka terhadap volume memang besar, tetapi secara traded value kecil, cuma 8,3% dari total value traded di tahun 2019,” ujar Laksono di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (10/1).

Namun, sayangnya hingga saat ini BEI belum bisa memberitahukan ke-41 saham tersebut karena indikasi gorengan tersebut masih dalam tahap dugaan.

Terkait penyebutan sebagai “saham gorengan” itu sendiri, Direktur Pengawasan Transaksi dan Kepatuhan Kristian S. Manullang menjelaskan bahwa yang dimaksud saham gorengan sebenarnya adalah saham-saham yang memiliki volatilitas tinggi dan tidak didukung oleh fundamental dan informasi yang memadai.

Guna mengantisipasi hal tersebut, maka BEI telah memberikan solusi pencegahan berupa ketersediaan informasi maupun proteksi. Di antaranya adalah mendorong keterbukaan dari emiten melalui laman website BEI www.idx.co.id, melakukan hearing terhadap emiten yang terdiri jajaran direksi dan jajaran komisaris, dan memfasilitasi public expose maupun public expose insidentil.

Jika melihat adanya pergerakan saham-saham yang tidak wajar maka BEI akan menggolongkannya sebagai Unusual Market Activity (UMA), serta memberikan notasi khusus bagi saham-saham yang miliki performa yang kurang baik.

Selanjutnya, akan dilakukan langkah delisting oleh BEI jika ternyata dalam rentang waktu 24 bulan dari yang ditentukan emiten belum melakukan perubahan.

Selain poin-poin di atas, program-program edukasi terhadap para investor juga terus dilakukan BEI sehingga tindakan-tindakan pengawasan yang dilakukan BEI tersebut dapat dimengerti dengan baik oleh para investor. |WAW-JAKSAT