JAKARTASATU – Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto meradang terkait pernyataan Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman soal kontrak pembelian gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) PT Pertamina (Persero) dari Cherniere Energy Inc.
Sekedar informasi, sebelumnya Pertamina meneken kontrak perjanjian kerja sama jual beli dan angkut (sale purchase agreement/SPA) dengan Corpus Christi Liquefaction LLC, anak usaha Cherniere, sebuah perusahaan energi asal Texas, pada medio Oktober 2015.
Kala itu, Pertamina sepakat untuk membeli sekitar 0,76 juta ton MMBTU LNG dari Cheniere. Saat itu dinyatakan bahwa Pertamina baru akan menerima LNG dari Cherniere pada 2019, dengan durasi kontrak selama 20 tahun hingga 2039.
“Ketika penandatangaan kontrak, Dwi Soetjipto masih menjabat sebagai direktur utama Pertamina,” kata Yusri Usman di Jakarta, Jumat (10/1), dalam keterangan tertulisnya.
Yusri mengungkapkan, ironisnya Dwi Soetjipto yang kini duduk sebagai kepala SKK Migas membantah soal kontrak pembelian LNG oleh Pertamina dari Cherniere.
“Saya mengajukan konfirmasi tertulis berupa surat pertanyaan terbuka kepada Dewan Direksi Pertamina dan ditembuskan kepada Dwi Soetjipto terkait kontrak pembelian LNG itu,” jelas Yusri.
Dia menambahkan, dalam pesan tertulis WhatsApp Messenger pada Kamis (9/1) malam, Dwi Soetjipto membantah pembelian LNG itu
“Bahkan dia malah mengancam saya dengan mengatakan ini berita tidak benar, saya akan proses lebih lanjut,” tutur Yusri.
Menurut Yusri, dirinya tidak bergeming. Bahkan dia berkirim pesan balik kepada Dwi Soetipto, “Siap, saya tunggu prosesnya. Lebih cepat lebih baik. Saya tunggu prosesnya.”
Yusri juga menanyakan kepada Dwi Soetipto, “Bisakah bapak menjelaskan bagian mananya yang tidak benar dan kenapa nadanya mengancam?”
Namun, lanjut Yusri, pesan tersebut tidak dibalas oleh Dwi Soetjipto. Yusri berkomentar, dirinya melihat keanehan kepada Dwi Soetjipto yang terkesan sangat emosional soal kontrak LNG itu.
“Apakah ini ada hubungannya dengan Presiden Jokowi yang marah-marah soal harga gas? Atau karena kontrak tersebut bermasalah? Kalau kontraknya normal dan tidak berpotensi masalah tinggal dijawab saja apa adanya,” ujar Yusri.
Di sisi lain, Yusri meminta kepada aparat terkait, seperti BPK, KPK, Kejaksaan Agung, maupun Bareskrim Mabes Polri untuk melakukan investigasi penyelidikan terkait adanya dugaan penyimpangan sejumlah kontrak pembelian LNG yang dilakukan Pertamina. |ata