JAKARTASATU.COM – Anggota Komisi XI DPR RI Anis Byarwati turut mengapreasiasi kinerja BPK yang menyampaikan temuan-temuan pada permasalahan yang melilit PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) yang ditaksir menelan kerugian negara mencapai Rp 13,7 triliun.

Berdasar pada permintaan Komisi XI DPR RI dengan surat Nomor PW/19166/DPRXI/2019 tertanggal 20 November 2019, BPK didorong untuk melakukan PDTT lanjutan yang nantinya akan membantu dalam proses penyelidikan.

“BPK sebagai lembaga keuangan pemerintah sudah diminta khusus melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus Jiwasraya. Saya tentu mengapresiasi kinerja dari teman-teman BPK, temuan itu akan menjadi sumber valid yang akan membantu penyelidikan lebih lanjut terhadap penyelidikan kasus Jiwasraya,” kata Anis seperti yang dilansir Parlementaria, Jumat (10/1/2020).

Ungkap Anis, temuan BPK menguatkan semua itu bahwa adanya penyimpangan sudah terjadi sejak lama bahkan sejak 2006, kemudian BPK juga sudah melakukan pemeriksaan pendahuluan pada 2018. Tentu ini akan berdampak signifikan, mengingat rentang waktu temuan BPK, tetapi masyarakat perlu mengetahui dengan benar dan dengan jelas mengenai kasus ini.

Anis menambauhkan, meski BPK masih terus bekerja sama dengan Kejaksaan Agung untuk memproses penghitungan kerugian negara, dan Jaksa Agung masih belum menetapkan tersangka dan setidaknya masyarakat dapat diberikan penjelasan terkait dengan kasus ini.

“Setidaknya ada 5,5 juta nasabah Jiwasraya yang tidak dapat dipenuhi klaimnya, itulah yang jadi concern kita. Sekarang persoalannya sudah di depan mata, sehingga bagaimana Pemerintah bisa tawarkan solusi bagi masyakarat. Temuan itu sudah menjadi rujukan yang valid dan akurat semoga bisa diselesaikan dengan kepala dingin dan pikiran yang jernih,” pungkas Anis.*l HER-JAKSAT