JAKARTASATU.COM – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Minggu (12/1/2020) penanganan paska bajir dan longsor di kawasan Jabodetabek dan Banten mengungkapkan, saat ini pekerjaan darurat lebih fokus pada pembersihan jalan, rumah, lingkungan, perbaikan dan pembukaan akses jalan, pemenuhan kebutuhan pengungsi, serta pekerjaan pemulihan darurat lainnya. Sehingga pekerjaan inventarisasi kerusakan rumah dan infrastruktur lainnya dapat juga dilakukan segera.
Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB Agus Wibowo menyebutkan, dalam hal inventarisasi kerusakan rumah, kewenangan ini dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dengan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor. Dalam hal ini BNPB bisa diminta untuk mendampingi.
Menurut Agus, terkait prosesnya, tim akan melakukan survey terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni; Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR) dengan dilengkapi dengan nama dan alamat pemilik rumah.
Agus menambahkan, selanjut Bupati/Walikota membuat Surat Keputusan (SK) yang berisi daftar nama dan alamat serta klasifikasi tingkat kerusakan rumahnya. Selanjutnya SK ini dilampirkan dalam surat pengajuan pendanaan Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah ke BNPB.
Dalam beberapa kesempatan Menko PMK Muhadjir Effendy dan Kepala BNPB Doni Monardo telah menyampaikan bahwa warga yang rumahnya rusak mendapat dana stimulan yang besarnya Rp 50 juta untuk RB, Rp 25 juta untuk RS dan Rp 10 juta untuk RR.
Prosedur dan Pengajuan DTH dan Stimulan Rumah, kebijakan yang diputuskan Pemerintah adalah warga yang rumahnya rusak berat (RB) tidak ditempatkan di hunian sementara (Huntara) tapi langsung dibangunkan Hunian Tetap (Huntap). Selama menunggu proses pembangunan huntap selesai, warga menerima Dana Tunggu Hunian (DTH) sebesar Rp 500 ribu per keluarga.
Anggaran yang digunakan untuk DTH dan Stimulan Rumah adalah Dana Siap Pakai (DSP) sehingga salah satu syarat pengajuan yang harus ada adalah Surat Keputusan Tanggap Darurat yang ditandatangani oleh Bupati/Walikota.
Selanjutnya Bupati/Walikota mengajukan permohonan pengajuan DTP dan Stimulan Rumah ke BNPB dengan lampiran SK nama, alamat dan tingkat kerusakan rumah; dan SK Tanggap Darurat, serta kelengkapan lainnya.
BNPB setelah menerima surat permohon tersebut maka akan meneliti dan memverifikasi dokumen pengajuan serta melakukan pengecekan lapangan.* l HER-JAKSAT