Aksi penolakan fungsi Wyata Guna/ Galamedianews

JAKARTASATU.COM – Penggusuran telah terjadi di Panti Sosial Bina Netra Wyata Guna (PSBN WYATA GUNA) Bandung sedang berlangsung bahkan ini sejak Kamis pekan lalu.

Dikabarkan bahwa Kementerian Sosial menolak permohonan hibah tanah dan bangunan yang diajukan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di Jalan Pajajaran 50-52 Bandung. Bangunan di lokasi tersebut saat ini digunakan sebagai Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Sensori Netra (BRSPDSN), Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri A Kota Bandung dan beberapa fasilitas lainnya.

Akibatnya, para mahasiswa tunanetra di Bandung yang tinggal di asrama Wyata Guna, terancam terusir. Dalam surat balasan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Agus Gumiwang pada 25 Juli 2019 lalu, Kemensos berencana akan membangun Balai Rehabilitasi Sosial Disabilitas terpadu.

AKAN BERTAHAN

Kami penghuni Wiyataguna berjumlah 30 (Orang) sekarang posisi terkurung karena Pintu Gerbang Panti ditutup serta dilengkapi oleh aparat seakan kami penjahat yang meresahkan. Memang sejak Panti dirubah menjadi Balai kami tidak dipelihara lagi oleh Negara padahal diantara kami merupakan warganegara yang ingin juga rasakan pendidikan layak seperti halnya dengan orang pada umumnya.

“Yang jelas kami adalah kaum Disabilitas Netra yang oleh Pendiri Panti Orang Belanda dicita citakan untuk dibina di Yayasan ini. Apakah memang penanganan terhadap “sengketa ” dengan Kaum Cacat menurut tata aturan di Negara ini demikian caranya secara hukum dan kemanusiaan,” jelas Ketua Forum Akademisi Luar Biasa.
Rianto dan Sekertaris Dian Wardiana dan Tubegus Abiem.

Dijelaskan juga bahwa kami jadi penghuni Wiyataguna bukan gelandangan yang diambil dari jalanan melainkan melalui proses sesuai UU dan Peraturan Pemerintah bahkan ada yang dijemput dari kampung untuk dibina di WG, apakah yang akan kami rasakan hari hari kedepan seperti yg terjadi Penggusuran dan Pengusiran di Tamansari, Warga Tamansari saja diberikan kerohiman untuk tempat Tinggal sementara sebagian kami ditipu untuk dikembalikan ke orang tua tanpa tahu apa Yang ditandatangan di surat pernyataan karena Kami tidak boleh didampingi oleh orang sehat mata.

“Hari Jumat minggu lalu beberapa Senior dan penghuni Netra WG sengaja mendatangi 3 Fakultas Hukum :SEKOLAH TINGGI HUKUM BANDUNG, UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG, DAN UNIVERSITAS PASUNDAN, KAMI JUGA AKAN BERUPAYA MENDATANGI UNIVERSITAS PARAHYANGAN DAN UNIVERSITAS PADJADJARAN,” jelasnya.

Ditambahkan bahwa bagaimana pendapat para ahli Hukum tersebut tersebut terhadap masalah kami, dan bagaimana sikap pengabdian kaum intelektual terhadap kasus kemanusiaan ini. “KAMI AKAN BERTAHAN, bila kami tidak bisa makan kami akan berpuasa baik puasa DAUD maupun puasa TOTAL. Hanya kepada Allah SWT lah kami berserah dan berlindung semoga Pertolongan dari masyarakat yang tergerak pada masalah kemanusiaan ini hadir membongkar Apa Sebenarnya dengan Hilangnya Panti Netra di Jawa Barat,” tegasnya.

Seperti diketahui bahwa awalnya Kemensos meminta Pemprov Jabar untuk segera menyiapkan lahan pengganti dan memindahkan SLB Negeri A Kota Bandung. Menanggapi hal itu, Ketua Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra Ahmad Basri Nursikumbang menyatakan, menolak tegas pemindahan tersebut. “Kami sangat tersinggung dengan Menteri Sosial. Kami sudah minta bantuan kepada Gubernur, meminta hibah untuk sekolah dan panti, tapi ditolak. Mereka mengusir dan suruh Pemprov carikan tanah,” ujar Ahmad saat dihubungi, Kamis (8/8/2019) dilansir Kompas.

Ahmad mengatakan, terminasi yang diberikan Kemensos jelas tak sesuai prosedur seperti yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. Bukannya melakukan pendekatan humanis, menurut Ahmad, pihak Kemensos seolah memberi teror kepada para siswa tunanetra. Ahmad mengatakan, petugas Kemensos bahkan mendatangi orangtua siswa agar mereka segera menjemput anak-anaknya dari asrama. “Tiba-tiba siswa dan mahasiswa langsung mendapat tindakan terminasi atau pengakhiran layanan. Bahkan yang sangat memprihatinkan, sejak 21 Juli 2019, sebagian dari mereka tidak lagi mendapat jatah makan minum, tidak diurus, terlantar,” kata Ahmad.

Ahmad secara tegas menolak keinginan Kemensos yang meminta BRSPDSN dan SLB Negeri A Kota Bandung pindah lokasi. Menurut dia, bangunan itu punya nilai historis sejak zaman penjajahan Belanda, sebagai Bandoengsche Blinden Institut atau rumah bagi tunanetra. “Kita tidak setuju, karena bangunan ini punya nilai historis dan diperjuangkan oleh masyarakat. Saya sampai buat surat terbuka agar Presiden mencopot Agus Gumiwang. Dia otoriter dan tidak demokratis,” kata Ahmad.

Jika hal ini tetap dilakukan maka di Wyata Guna Pasal 34 UUD 1945 yang berbunyi

“Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.” Tidak berjalan tegak jadi mohon membuka dirilah Kemnsos ataupun aparatur pemerintah daerah sendiri. 
|ATA/JAKSAT