JAKARTASATU.COM – Ketua Forum Penyelamat Pendidikan SLB Kota Bandung, Ahmad Basri mengatakan, dengan diterbitkannya Permensos No. 18 Tahun 2018, itu adalah pembangkangan pemerintah pusat. Sesungguhnya menurut UU No. 23 Tahun 2014 panti itu harus diserahkan semuanya pada Pemerintah Provinsi dan tugas Kementerian Sosial (Kemensos) hanya mengurusi Nafza dan HIV/AID.

Basri mengunkapkan, karena Kemensos merasa memiliki dan merasa mensertifikasi padahal tanah ini bukan asli milik Kemensos melainkan milik masyarakat dari tahun 1901. Kemudian baru disetifikatkan oleh Kemensos tahun 1986, itupun atas SK Gubernur Propisi Jawa Barat dan persaratannya untuk panti, sekolah dan lain-lain.

“Sekarang Kemensos keberatan melepaskan Wiyata Guna lalu membuat payung hukum  No. 18 Tahun 2018. Inilah biangkerok yang menyiksa anak-anak Wiyata guna,” kata Basri (15/2/2020) di Trotoar, depak komplek Wiyata Guna, Jalan Pajajaran Kota Bandung.

Jelas Basri, kalaupun anak-anak setuju dipindahkan ke Dinas Sosial Jawa Barat, itu sifatnya sementara. “Kami sedang memperjuangkan di Ombusmen dan sedang diproses. Mau kami, sebelum ada keputusan pengadilan mestinya mengembalikan dulu ke tempat semula. Nanti sudah ada keputusan pengadidan, sudah keputan ombosman. Kami akan mengajukan yudisial review ke Mahkamah agung atau ke MK untuk mencabut Permensos No. 18 Tahun 2018,” tandasnya.

Basri menyebutkan, Permenson ini hanya akal-akalan Kemensos yang tidak rela melepaskan Wiyata Guna. “Wiyata Guna ini milik rakyat dan seharus sepenuhnya dikembalikan pada rakyat, Ini menyangkut nasib kami tunanetra disini, kami tidak rela dipindahkan kemapun. Kembalikan pada fungsi semula dulu. Kalau tidak bisa dikasih makan tidak usah dikasih makan, kami akan kasih makan, tempatnya saja kami pakai dulu,” pungkas Basri.*l HER-Bira Bandung