JAKARTASATU.COM – Mendalami mengenai dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada pelayanan kesehatan di daerah, Komisi IX DPR RI menggelar rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah mitra yang terdiri dari Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI), Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI).

“Jadi kesepakatan di ruang ini, tidak ada kenaikan iuran Kelas III versi rapat resmi Komisi IX dengan Pemerintah. Jadi bukan salah Komisi IX kalau itu naik, karena seolah-olah dianggap tidak menahan itu, padahal keputusan politiknya tidak naik. Caranya adalah dengan opsi kenaikan di Kelas I dan Kelas II akan menutup untuk Kelas III, sehingga seharusnya tidak ada kenaikan,” ujarnya Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena dalam RDPU di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (17/1/2020).

Jelas Melki, namun per 1 Januari 2020 lalu, BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, secara resmi menetapkan kenaikan iuran. Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau Peserta Mandiri Kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per jiwa. Kemudian, Kelas II naik dari Rp 51.000 jadi Rp 110.000 per jiwa, dan Kelas III naik dari Rp 80.000 ke Rp 160.000 per jiwa.

Melki ungkapkan, maka mau tidak mau kenaikan ini akan semakin membebani anggaran Pemerintah Daerah. “Kemarin saya keliling saat reses, ada 12 Kabupaten/Kota di dapil saya, keluhannya sama yaitu mereka terbebani. Kalau tidak ada perubahan jadwal, Senin (20/1/2020) kita akan rapat dengan Menkes dan BPJS Kesehatan, akan kita bicarakan soal ini,” pungkas Melki. *l HER-JAKSAT