Helmy Yahya/IST

JAKARTASATU.COM – Walaupun sempat menjadi polemik terkait berita Helmy Yahya diberhentikan secara sepihak dari jabatan Direktur utama TVRI oleh Dewan Pengawas lembaga penyiaran publik tersebut, akhirnya kabar itupun menjadi valid dengan adanya konfirmasi dari anggota komisi I DPR Farhan.

“Benar. Besok (17/1) Pak Helmy bikin konferensi pers (terkait kabar pemberhentian itu),” kata Farhan seperti dikutip dari Antara, Jumat (17/1/2020).

Pernyataan Farhan tersebut seperti menguatkan polemik yang sebelumnya sempat terletup terkait pencopotan Helmy tersebut,  Seperti yang dilansir detikcom (16/1/2020), sebelumnya memang surat pemberhentiannya yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin. Surat tersebut berisi lima poin yang menjadi dasar pemberhentian Helmy dari jabatannya.

Memang Farhan menyatakan  pemberhentian Helmy semestinya harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 Pasal 22 sampai 25.

“Dewan Pengawas TVRI harus bisa membuktikan bahwa pemberhentian sesuai pasal 22 sampai dengan 25 PP Nomor 13/2005 atau kalau tidak bisa membuktikan maka bisa menimbulkan sengketa hukum,” jelas Farhan.

Sebelumnya Helmy Yahya tidak tinggal diam menerima keputusan Dewan Pengawas yang menurutnya sewenang-wenang tersebut. Sebagai informasi, pada Rabu (4/12/2019), Dewan Pengawas TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 yang berisi penetapan nonaktif sementara Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik TVRI Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.

Menolak untuk pasrah begitu saja, menanggapi surat keputusan tersebut, Helmy Yahya malah balik mengirimkan surat balasan kepada Dewan Pengawas TVRI dan menyatakan bahwa dirinya masih merupakan Direktur Utama TVRI yang sah periode 2017-2022 dan akan tetap menjalankan tugas seperti biasanya.

Menanggapi polemik tersebut, pada waktu itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menilai surat pencopotan Helmy Yahya dari Dirut TVRI dianggapnya dapat menimbulkan multitafsir.

Apalagi menurut Johnny, masalah pelaksana tugas (Plt) Dirut tersebut tidak dibahas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.

“Terkait dengan surat pemberhentian, memang ada yang dianggap bisa multitafsir terkait dengan pengangkatan Plt. Yang saya sampaikan tadi tidak secara eksplisit pengangkatan Plt diatur di dalam PP No 13/2005 itu,” ujar Johnny di gedung Kemenkominfo, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Johny tidak menyalahkan perlawanan Helmy. Alasannya menurut Johnny, Helmy sebagai Dirut yang menerima SK pencopotan masih memegang jabatannya selama menjalani tahapan pemberhentian. Sesuai PP tersebut, saat ini Helmy sedang menjalani pembelaan diri yang terhitung satu bulan setelah SK diterbitkan. Sehingga, Johnny meminta TVRI mengoreksi surat keputusan tersebut.

“Dan hak direksi harus dilindungi sebagaimana juga diatur di dalam PP dan ini untuk diselesaikan secara internal terlebih dahulu di keluarga besar TVRI,” paparnya.

Yang jelas banyak kalangan seperti halnya suara-suara warganet yang menyayangkan jika Helmy benar dipecat. Meskipun Helmy dianggap bukan generasi milenial, tetapi kiprah dan pengalamannya yang luas di televise swasta dianggap mampu membawa perubahan yang menyegarkan di TVRI.

Benarkah akhirnya, mau tidak mau Helmy Yahya benar-benar resmi dicopot dari posisinya sebagai Dirut TVRI oleh Dewan Pengawas TVRI melalui siaran pers itu bertajuk ‘Pemberhentian Dengan Hormat Sebagai Direktur Utama LPP TVRI’.

“Dewan Pengawas LPP TVRI mengeluarkan Surat Keputusan Dewan Pengawas KPP TVRI tentang memberhentikan dengan hormat Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama LPP TVRI efektif mulai tanggal 16 Januari 2020,” ungkap Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Arief Hidayat Thamrin.

Adapun keputusan tersebut diambil berdasarkan kewenangan Dewas dalam PP 13/2005 tentang LPP TVRI. Dewas mengutip pasal 7 yang menyebutkan Dewas bertugas menetapkan kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran serta independensi dan netralitas siaran. Dewas juga berwenang mengangkan dan memberhentikan Dewan Direksi. |WAW-JAKSAT