JAKARTASATU.COM – Komisi VII DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyepakati target produksi siap jual atau lifting minyak pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2020 sebesar 755 barrel oil per day (BOPD) pada akhir Agustus 2019 lalu. Target lifting minyak 2020 tersebut lebih tinggi dibanding target dalam nota RAPBN 2020 sebesar 734 BOPD, lebih rendah APBN 2019 sebanyak 775 BOPD.
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dilansir parlemetaria mempertanyakan kejelasan target lifting minyak nasional, apakah berbasis offline budget base atau APBN base.
“Kalau memang base-nya adalah APBN, target kita lifting APBN maka dihitung semua berbasis target itu. Semua pekerja mengarah ke situ kalau tidak pasti yang dikerjakan offline budget,” paparnya saat RDP dengan 10 Besar KKKS membahas produk lifting migas tahun 2019, di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Mulyanto mengungkapkan, pihaknya sudah merancang anggaran, sehingga diharapkan tidak meleset dari target. Namun APBN yang mengikat ini Komisi VII kemudian bangga memutuskan target lifting ini, APBN mengikat secara nasional. Ini menjadi perhatian untuk dilaksanakan. Supaya kita tidak punya visi yang berbeda. Target lifting itu apakah offline budget base atau APBN base ini harusnya clear.
Jelas Mulyanto, sementara target lifting gas bumi tahun depan tidak berubah. Sama seperti target dalam RAPBN 2020 sebesar 1,19 juta barel setara minyak per hari (BOEPD). Artinya, target lifting minyak dan gas bumi (migas) 2020 sebesar 1.946 barel BOEPD. Jumlah tersebut naik 21 BOEPD dari target RAPBN 2020. Namun, lebih rendah 79 BOEPD dari target APBN 2019.*l HER-JAKSAT