Adri Zulfianto, Koordinator ALASKA/IST

OLEH: Adri Zulfianto, Koordinator ALASKA

Aliansi Lembaga Analisa Kebijakan dan Anggaran ALASKA, menemukan indikasi kuat adanya persengkokolan jahat (Kolusi) yang dilakukan oknum PERUM DAMRI dengan oknum Kementerian Perhubungan. Persengkokolan ini kami menduga sudah terjadi bertahun-tahun dan merugikan keuangan negara.

Persengkokolan yang kami maksud adalah terkait sejumlah proyek yang ada di Kementerian Perhubungan yakni pengadaan subsidi operasional Bus perintis. Perlu dicatat, proyek ini dilaksanakan di seluruh Provinsi setiap tahunnya, dan dilaksanakan melalui lelang.

Contohnya, proyek pengadaan subsidi operasional Bus perintis di Provinsi Maluku tahun 2017 yang menghabiskan anggaran sebesar Rp.6.301.600.000 dimenangkan oleh  Perum DAMRI Kantor Cabang Ambon yang berlokasi di  Jl. Swadaya Leo Wattimena Ambon.

Terbaru, pengadaan subsidi bus perintis di wilayah Sumatera Utara tahun anggaran 2020 masih dimenangkan oleh Perum DAMRI wilayah Medan, anggaran yang dihabiskan sebesar Rp.2.576.271.979.

ALASKA mencatat puluhan proyek pengadaan subsidi bus perintis yang dijalankan setiap tahun ini selalu dimenangkan oleh PERUM DAMRI. Hal ini sangat aneh dan janggal, kami menduga proses lelang dalam paket proyek ini dimainkan. Proses lelang hanya formalitas belaka, karena pemenang sudah dikunci.

Hal ini jelas tidak sesuai pedoman pasal 22 UU No. 5 tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha yang tidak sehat. Oleh karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan membatalkan seluruh proyek pengadaan subsidi bus perintis yang dimenangkan Perum DAMRI di tahun 2020.

Terakhir KPK harus segera membuka penyelidikan atas proyek ini dan panggil Dirut Setia N Milatia Moemin, Serta Menhub Budi Karya Sumadi. (*)

Selasa 21Januari 2020