JAKARTASATU.COM – PLN dan Clean Energy Investment Accelerator (CEIA) yang diwakili oleh World Resources Institute (WRI) Indonesia menandatangani Nota Kesepahaman Asistensi Teknis Inovasi Produk Energi Baru Terbarukan untuk Sektor Komersial dan Industri, guna mengembangkan berbagai inovasi produk energi baru terbarukan (EBT) di Indonesia, Kamis (23/1/2020), di Jakarta.

Wakil Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, mengungkapkan dalam keterangan persnya bahwa PLN berperan aktif dalam gerakan global pengurangan emisi karbon dengan mengoptimalisasi penggunaan pembangkit EBT. Hingga Desember 2019, PLN telah mengoperasikan pembangkit EBT sebesar 7.681 Megawatt (MW). Ke depan PLN juga akan terus mendorong penggunaan EBT hingga lebih dari 15.000 MW pada tahun 2028.

“Dalam rangka mengembangkan kapasitas dan kemanfaatan renewable energy, PLN dan CEIA Indonesia bekerjasama melakukan studi dan penelitian terkait renewable energy certificate yang sesuai dengan lanskap ketenagalistrikan di Indonesia. Kami juga mengkaji potensi permintaan renewable energy di sektor komersial dan industri,” kata Darmawan usai penandatanganan kerja sama di Jakarta (23/1/2020).

Menurut Darmawan, renewable energy certificate ini akan menjadi salah satu produk layanan PLN kedepan guna mendukung perkembangan penggunaan EBT di Indonesia, dimana banyak perusahaan multinasional yang memiliki komitmen kuat untuk berpartisipasi menggunakan EBT dengan standar dan kualifikasi internasional.

“Melalui Nota Kesepahaman PLN dan CEIA Indonesia, kami berharap apa yang menjadi standar kualifikasi yang diharapkan pelanggan dapat dipenuhi oleh PLN. Sehingga partisipasi dari banyak pelanggan PLN terhadap penggunaan renewable energy semakin meningkat,” ungkap Darmawan.

Direktur WRI Indonesia Nirarta Samadhi selaku perwakilan CEIA Indonesia menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan teknis lain seperti penyiapan standar sistem pelacakan atribut energi, atau yang dikenal sebagai renewable energy attribute tracking system.

“Termasuk dalam hal ini adalah sistem pencatatan, pelaporan, dan pengakuan atas kepemilikan, sesuai standar internasional,” ujar Nirarta.

Nirarta menjelaskan, renewable energy attribute tracking system adalah suatu platform perdagangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan penjual dan pembeli yang terlibat dalam pasar renewable energy certificate. Setiap renewable energy certificate yang dikeluarkan oleh sistem ini mencakup informasi spesifik mengenai atribut energi baru terbarukan yang diwakilinya.

Tegas Nirarta, melalui Nota Kesepahaman ini, diharapkan seluruh perusahaan yang telah bergabung dengan CEIA Indonesia dapat mendorong penggunaan target renewable energy, salah satunya melalui renewable energy certificate.*l HER_JAKSAT