JAKARTASATU.COM – Terkait akibat Floating Production Unit (FPU) untuk lapangan MBD-MBH Husky Madura Strait yang telah gagal disediakan oleh konsorsium PT Anugrah Mulia Raya sesuai jadwal atau sudah mundur sekitar 8 bulan, SKK Migas diketahui telah melakukan Forum Group Discution (FGD) dengan pihak terkait, termasuk aparat penegak hukum dan BPK RI. FGD itu diketahui silaksanakan selama dua hari mulai 22 Januari 2020 di Kantor SKK Migas, Jakarta.

Deputi Operasi SKK Migas, Julius Wiratno yang dilansir urbannews.id, Jumat (24/1/2020) membenarkan telah terlaksananya FGD tersebut.

“FGD dua hari kemarin telah terlaksana dengan baik. Hari pertama antara SKK Migas related-functions dengan KKKS HCML exercise semua available options for recovery actions,” ujar Julius

Sementara pada hari kedua, kata Julius, FGD diisi dengan mengundang pihak BPK, Kejaksaan, dan Kepolisian, untuk mendengarkan pandangan hukum dari aparat penegak hukum.

“Semuanya berjalan lancar, tetapi belum conclusive karena masih ada beberapa tindaklanjut yang akan dipersiapkan oleh KKKS HCML. Kemudian SKK Migas akan menyurati officially Kejaksaan dan Polri untuk mendapatkan masukan atau arahan atau pendapat hukum secara tertulis,” kata Julius.

Dalam waktu dua minggu, lanjut Julius, semua pihak sepakat untuk pengambilan keputusan yang terbaik. “Kita akan lihat nanti ya,” kata Julius.

Terkait dengan tidak diundangnya KPK dalam FGD tersebut, hingga berita ini dilaporkan, Julius hanya memberikan keterangan singkat.

“Kebetulan teman-teman Fungsi Pengadaan yang membagi undangan-undangan tersebut, saya kurang paham, atau mungkin sudah terwakili dengan Polri barangkali ya, saya nggak tau pastinya,” ungkap Julius.

Sementara itu, sebelumnya Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman tak menggubris konfirmasi yang diajukan urbannews.id terkait dengan permasalahan yang terjadi pada kontrak sewa beli FPU untuk lapangan MBD-MBH.

Sementara itu dari data bahwa  Fatar Yani Abdurrahman diketahui menjabat sebagai Deputy Operasi SKK Migas terhitung 27 Agustus 2017 sampai dengan 12 Agustus 2019, yaitu hanya sekitar dua minggu setelah konsorsium PT Anugrah Mulia Raya berkontrak sewa beli FPU (Floating Production Unit) dengan HCML (Husky CNOOC Madura Limited) senilai USD 386 juta pada 4 Agustus 2017, dan FPU tersebut harus sudah “on stream” selambat-lambatnya pada 4 Mei 2019 di lapangan MDA- MBH Madura Strait.

Terpisah, menurut Deputy Pengadaan SKK Migas, Tunggal pada 20 Desember 2019, bahwa setelah kontrak ditandatangani oleh KKKS dengan kontraktor pelaksana, maka semua pengendalian dan pengawasan setiap kegiatan proyek di KKKS di bawah tanggungjawab Deputy Operasi.

Direktur eksekutif CERI Yusri Usman saat dimintai komentarnya, mengatakan kalau pejabat itu benar kerjanya dan paham UU, tak perlu takut dengan pertanyaan media, harusnya berterima kasih sama media yang telah dikritisi sehingga dia bisa tetap dijalan yang lurus,jelasnya.

Masih kata Yusri, namun kalau dia merasa bersalah jadi pada ketakutan deh sama pertanyaan wartawan, tetapi dia harus ingat dalam menerima amanah jabatan dan makan dari gaji rakyat, maka dia harus dalam menjalankan kebijakan berpihak pada rakyat dan negara.

“Bukan omongnya kebijakan ini menguntungkan negara akan tetapi dia berpihaknya pada pengusaha, kalau begitu namanya sontoloyo,”pungkas Yusri kepada Jakartasatu. |AME/JAKSAT