JAKARTASATU.COM – Tepatnya pada tanggal 23 Januari 2020 kemarin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengangkat Donny Andy Saragih sebagai Direktur Utama TransJakarta menggantikan Plt Dirut yang sebelumnya dijabat oleh Agung Wicaksono.
Penunjukkan Donny sebagai Dirut PT Transjakarta tersebut melalui mekanisme yang sudah ditetapkan yaitu melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang digelar karena Agung mengundurkan diri.
Terkait penunjukkan tersebut, Anies Baswedan mengatakan, pengangkatan Donny Andy S. Saragih sebagai Direktur Utama didasarkan pada pertimbangan untuk mengembangkan PT Transportasi Jakarta agar semakin maju.
“Ia memiliki latar belakang pengalaman di bidang transportasi. Hampir seluruh pengalaman kariernya di bidang transportasi dan bahkan sempat menjadi Wakil Ketua Dewan Transportasi Jakarta. Di bidang usaha ia berpengalaman antara lain sebagai Direktur Operasional PT Eka Sari Lorena Transport, Tbk dan komisaris PT Alfa Omega Transport sejak tahun 2014 sampai sekarang,” beber Anies memujinya, Kamis (23/1).
Ternyata, baru empat hari menjabat rekam jejak Donny dipermasalahkan terkait statusnya sebagai terpidana kasus penipuan. Dan ternyata kasus penipuan yang dilakukan Donny tidak main-main.
Kasus penipuan yang dilakukan oleh Donny tersebut bermula pada 6 Oktober 2017. Donny yang bekerjasama dengan Orman Tambunan alias Andi telah melakukan penipuan terhadap Dirut PT Lorena Transport Gusti Terkelin.
Kisahnya, Donny berperan sebagai orang dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengancam akan membeberkan kesalahan dan rahasia PT Lorena. Karena itu, Andi yang notabene merupakan karyawan Lorena berusaha membujuk Gusti agar menerima tawaran kesepakatan Donny untuk tidak akan membuka kesalahan PT Lorena dengan imbalan uang senilai USD 250.000.
Gusti berhasil terbujuk dan menyerahkan uang untuk Donny melalui Andi secara berkala. Pertama pada 6 Oktober 2017 diberikan uang sebesar USD 100.000. Selanjutnya pada 13 Oktober sebesar USD 60.000. Selanjutnya 20 Oktober 2017 sebesar USD 10.000. Donny dan Andi lantas memberitahu Gusti bahwa uang tersebut telah diberikan kepada orang OJK.
Namun karena merasa jumlah yang diberikan masih kurang, akhirnya Donny dan Andi kembali menggertak Gusti. “Jika masih butuh bantuan kami untuk mempetieskan masalah perseroan, maka untuk terakhir kali minta agar USD 80.000 dibawa setelah Sholat Jum’at 24 Nopember 2017 ke sekitar Lapangan Banteng,” demikian bunyi SMS Donny yang ditunjukkan Andi kepada Gusti.
Bukannya takut, Gusti malah berbalik curiga, akhirnya, Gusti melaporkan kasus ini ke Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat dan mereka berhasil dibekuk polisi pada 24 November 2017 beserta barang bukti berupa uang dan handphone yang dipakai untuk menipu Gusti.
Pada 15 Agustus 2018 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan Donny dan Andi bersalah dan memvonis satu tahun penjara serta menetapkan agar para Terdakwa tetap ditahan dalam tahanan kota. Tak terima, Donny dan Andi pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun dalam putusan kasasi nomor 100 K/PID/2019 tertanggal 12 Februari 2019, majelis hakim menolak kasasi Donny dan Andi. Hakim bahkan menjatuhkan hukuman lebih berat yaitu pidana hukuman masing-masing dua tahun penjara.
Mencium rekam jejak Donny tersebut, (27/1/2020) Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya pun lantas meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk meninjau kembali penunjukan Donny. Sebab, Ombudsman menilai ada dugaan maladministrasi dalam penunjukan tersebut.
Masih di hari yang sama (27/1) akhirnya Kepala BP BUMD Pemprov DKI Jakarta Faisal Syafruddin segera memberikan keterangan resmi bahwa penunjukan Donny sebagai Dirut TransJ dibatalkan.
“Pembatalan ini dilakukan karena Donny Saragih, yang selama ini menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (2017-2022), terbukti telah menyatakan hal yang tidak benar untuk kepentingannya dalam mengikuti proses seleksi sebagai direksi BUMD,” jelas Faisal.
BP BUMD mengaku menerima laporan tentang status hukum Donny pada 25 Januari 2020 kemarin. Setelah dilakukan verifikasi ternyata terbukti bahwa laporan tersebut benar. Karena itulah maka pada Senin pagi, 27 Januari 2020 tersebut BP BUMD bisa langsung memberikan keputusan pembatalan keputusan para pemegang saham di luar Rapat Umum Pemegang Saham tanggal 23 Januari 2020.
“Keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari pelaksanaan tugas BP BUMD sebagai satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang memiliki fungsi untuk melakukan pembinaan terhadap BUMD,” ucapnya.
Faisal menyebut Pemprov DKI telah tertipu oleh Donny yang telah mengikuti Uji Kompetensi dan Keahlian dan lolos untuk posisi direksi di BUMD Pemprov DKI Jakarta.
“Namun pernyataan yang ditandatangani oleh yang bersangkutan bahwa tidak pernah dihukum (butir 2 Surat Pernyataan) ternyata tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya,” sesalnya.
Jika benar Pemprov DKI tertipu maka hal itu menunjukkan bahwa Pemprov DKI maupun Anies yang sebelumnya telah memuji-muji Donny ternyata tidak teliti dan bekerja professional dalam menyeleksi pejabat di bawah wewenang pemerintahannya. Namun jika tidak benar-benar tertipu, bisa jadi ada permainan busuk atau kongkalikong yang tersembunyi dibalik kasus pengangkatan Dirut PT TransJakarta tersebut. Yang jelas keduanya menunjukkan keburukan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas yang wajib Anies Baswedan dan Pemrpov DKI lakukan. |WAW-JAKSAT