JAKARTASATU.COM – Mobil listrik yang merupakan salah satu karya anak bangsa harus didukung keberadaan dan perkembangannya. Anggota komisi VII DPR RI, Sartono mempertanyakan kelanjutan nasib mobil listrik yang sejatinya sudah dirintis sejak Tahun 2012.
“Mobil listrik ini sebetulnya sudah dirintis pada periode sebelumnya, tepatnya di tahun 2012 ketika Mantan Menteri BUMN, Pak Dahlan Iskan memimpin PLN,” ujar Sartono dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII DPR RI dengan Dirut PLN, Zulkifli Zaini di Ruang Rapat Komisi VII DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020).
Sartono mengatakan, dinamika politisasi saat itu, kemudian ada temuan permasalahan yang berujung ke ranah hukum. Menurutnya sangat mengganggu bagi putra putri bangsa yang bisa merakit atau menemukan mobil listrik.
“Ini peran kita semua, termasuk DPR RI dan Pemerintah, jika ada anak bangsa yang menemukan sesuatu hal, harusnya didukung agar tidak ada masalah atau bahkan dikriminalisasikan di kemudian hari,” ungkap Sartono.
Sejalan dengan diberlakukannya Peraturan Presiden (Perpres) No. 55 tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, ia mempertanyakan, apakah ada kebijakan khusus untuk hal itu. Seperti kemudahan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) terkait mobil listrik. Mengingat, pasca kurangnya dukungan terhadap mobil listrik ini sebelumnya, membuat bangsa kita harus impor berbagai bahan baku nya.
“Apa ada kemudahan-kemudahan yang bisa menggairahkan pasar mobil listrik ini, sehingga kita bisa ‘memaksa’ orang membeli mobil listrik ini,” tandas Sartono.*lHER-JAKSAT