JAKARTASATU.COM – Penahanan Lutfi Alfiandi, pemuda pembawa bendera yang viral dalam Aksi Reformasi Dikorupsi menambah catatan hitam proses hukum di Indonesia. Penangkapan dan penahanan Lutfi diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Lutfi dijerat empat pasal berlapis dalam KUHP yaitu Pasal 170 tentang tindak pidana kekerasan di muka umum, Pasal 212 jo 214 tentang tindakan kekerasan melawan aparat yang sedang bertugas, dan Pasal 218 yang berisi: “Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”.
Berdasarkan keterangan Lutfi saat kami kunjungi di Rutan Salemba, daftar barang bukti dan pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat dinilai tidak kuat dan cenderung dipaksakan. Tidak ditemukan batu dan senjata tajam saat penangkapan terhadap dirinya. Hal serupa juga diutarakan oleh pengacara Lutfi dari LBH Kobar, Sutra Dewi dikutip dari Kompas.com (08/01/2020), bahwa tidak ada saksi-saksi yang dihadirkan jaksa yang melihat Lutfi melakukan pelemparan dan perusakan.
Situasi demonstrasi yang chaos pada saat hari sudah gelap membuktikan betapa tidak rasional kesaksian Polisi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan melihat Lutfi melempar batu, melakukan kekerasan dan perusakan. Pengakuan Lutfi sebagai perusuh yang didapatkan oleh pihak kepolisian dengan melakukan kekerasan (pemukulan dan sengatan listrik) juga BUKAN merupakan bukti yang sah. Sehingga apabila proses hukum terhadap Lutfi terus dilanjutkan maka kami menyatakan bahwa hal tersebut adalah pelecehan terhadap intelektualitas publik! Mempertimbangkan hal ini, kami mengajak seluruh mahasiswa Indonesia yang berpihak pada keadilan dan rasa kemanusiaan melakukan aksi solidaritas terhadap Lutfi dan menuntut:
- Membebaskan Lutfi Alfiandi dari segala tuntutan dan tanpa syarat.
- Memulihkan nama baik Lutfi Alfiandi.
- Menangkap dan mengadili oknum kepolisian yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap Lutfi Alfiandi pada saat proses hukum sedang berjalan.
Tuntutan tersebut diserukan oleh: Solidaritas Mahasiswa untuk Lutfi Alfiandi, Konsolidasi Mahasiswa Universitas Padjadjaran (KMU), dan Front Aksi Mahasiswa Universitas Indonesia (FAM-UI). |WAW-JAKSAT