Foto asli Lutfi Alfiandi yang jadi ikon perlawanan/IST

JAKARTASATU.COM – Usai sudah proses pengadilan yang harus dijalani Dede Lutfi Alfiandi, pemuda yang fotonya viral saat tengah membawa bendera Merah Putih pada demonstrasi #ReformasiDikorupsi kemarin.

Akhirnya ia divonis 4 bulan penjara. Pasalnha menurut hakim yang memimpin sidang, Lutfi dianggap terbukti bersalah karena melakukan perbuatan melawan polisi saat demonstrasi pada 30 September 2019 tersebut.

“Menyatakan terdakwa Dede Lutfi Alfiandi alias Dede telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja pada waktu orang datang berkerumun tidak segera pergi setelah diperingatkan tiga kali,” kata hakim ketua Bintang Al saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Raya, Jakarta, Kamis (30/1/2020).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 4 bulan,” imbuh hakim membacakan vonisnya.

Adapun salah satu bukti yang menurut Hakim menunjukkan Lutfi bersalah dan dianggap melanggar Pasal 218 KUHP adalah karena Lutfi merupakan seorang pengangguran dan bukan berstatus pelajar.

Namun pada saat demo ia memakai seragam sekolah yang dikenakannya yang menurut hakim untuk tujuan mengelabui polisi dan peserta demo lainnya.

Lalu berkaca pada kasus ini, apakah itu artinya pengangguran dilarang untuk berdemo?

Untungnya karena masa tahanan semasa menjalani proses penyidikan dan pengadilan sudah ada 4 bulan, akhirnya Lutfi bisa langsung menghirup udara kebebasan.|WAW-JAKSAT