JAKARTASATU.COM – Pemerintah Indonesia saat ini sedang gencar-gencarnya tingkatkan investasi. Namun menurut anggota Komisi XI DPR RI Wartiah, peningkatan investasi berdampak minim pada perkembangan industri.

Wartiah menyoroti angka peningkatan lapangan kerja yang tak seiring dengan peningkatan investasi yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir ini. Sehingga perlu ada strategi fiskal agar peningkatan lapangan kerja juga terjadi di banyak daerah.

Saat rapar dengar pendapat Komisi XI DPR RI dengan Ketua KADIN, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2020), Wartiayah mempertanyakan apakah draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law terkait Cipta Lapangan Kerja yang diwacanakan Pemerintah apakah mampu menjawab tantangan tersebut. Karena ia menegaskan pentingnya pembukaan lapangan kerja karena ini berkaitan langsung dengan masyarakat.

“Jadi menurut saya apakah situasi seperti ini akan menjadikan Omnibus Law itu menjadi salah satu cara untuk keluar dari keadaan dimaksud. Dimana disebutkan di Omnibus Law tertuang penciptaan lapangan kerja dan pointer-nya adalah bagaimana investasi baru. Saya ingin lebih jelas lagi bagaimana menciptakan padat karya yang berorientasi kepada ekspor,” jelas Wartiah.

Politisi dapil Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menceritakan pengalaman di dapilnya. Di Lombok, dahulu seorang anak bisa memperoleh uang sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 200 ribu per hari sebagai penghasilan sebagai perajin emas, perak dan mutiara. Namun saat ini pendapatan sebesar itu sulit diperoleh karena banyaknya barang-barang impor yang masuk. Menurut Wartiah, hal ini perlu dapat diantisipasi oleh pemerintah pusat.

“Saya ingin menjelaskan apa yang terjadi di daerah kelahiran saya. Di Lombok itu ada pengrajin emas, mutiara dan perak yang dulu anak-anak kecil pun pendapatan hariannya  seratus hingga dua ratus ribu, Tapi sekarang untuk mencapai seratus ribu saja sangat sulit karena serbuan barang barang dari China,” ungkap Wartiyah.

Wartiah berharap dalam Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja mampu menjawab persoalan tersebut. Hal ini dimaksudkan agar investasi yang meningkat juga memberikan pengaruh pada pekerjaan masyarakat di daerah yang dengan sendirinya mampu mengurangi kemiskinan.

Omnibus Law itu menjadi salah satu yang diharapkan untuk mengurangi kemiskinan. Buat apa mempermudah investasi  dari luar, tetapi kita kehilangan potensi produk di dalam. Ini perlu harus ada jalan keluar yang terbaik,” Pungkas Wartiah.*l HER-JAKSAT