JAKARTASATU.COM – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Ratna Juwita Sari mengatakan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Perpajakan harus memberikan privilege kepada pengusaha domestik. RUU tersebut nantinya wajib diperjuangkan dengan berisikan regulasi yang berpihak kepada pelaku-pelaku industri dalam negeri. Sebagaimana diketahui, daya saing dari perusahaan-perusahaan nasional saat ini belum setara dengan yang ada dari luar negeri.
“Yang ingin saya sampaikan adalah bagaimana keberpihakan kita sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) untuk memproteksi pelaku-pelaku industri dalam negeri. Tidak mungkin apabila kita memberikan porsi yang sama antara pelaku usaha domestik dengan yang dari luar. Kita tahu, bahwa daya saing dari perusahaan-perusahaan domestik belum equal dengan yang ada dari luar. Meskipun, mereka memberikan investasi yang begitu banyak kepada kita,” ujar Ratna dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Banggar DPR RI di Ruang Rapat Banggar DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2020).
Ratna prihartin mengenai kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) seperti yang disampaikan Ketua APINDO, Hariyadi. Di mana, kenaikannya mencapai sebesar 130 persen. Namum demikian, ia sepakat apabila pemberlakuan kenaikan itu diterapkan kepada pajak hiburan.
“Karena, kondisi ekonomi bangsa kita hari ini memang sedang tidak baik. Tapi, kalau misalnya itu berlaku untuk pajak hiburan, saya sepakat. Karena apa? Saat kita bicara mengenai hiburan itu sudah merupakan kebutuhan sekunder bahkan tersier. Jadi, orang yang mengakses itu hanya yang memiliki kemampuan lebih. Jadi, it’s okay lah pajak hiburan yang dinaikkan. Tapi tolong PBB ini jangan naik,” tegas Ratna.*l HER-JAKSAT