JAKARTASATU.COM– Sejak OTT oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan pada 8 Januari 2020 sebulan lalu, seiring itu pula raibnya Harun Masiku (HM) hingga kini belum diketahui keberadaannya oleh KPK?
HM yang dapat dikatakan menjadi saksi kunci dalam perkara OTT Wahyu Setiawan, kini sudah sebulan lamanya entah sengaja sembunyi atau disembunyikan hingga aparat pun belum berhasil menangkapnya.
Jika boleh diilustrasikan, HM ini dalam hal umpet-umpetan lebih unggul daripada para pelaku yang konon diduga teroris yang dalam hitungan jam bisa segera ditangkap aparat.
Belum tertangkapnya HM dalam sebulan ini lantas layak timbul pertanyaan. Bisakah disebut karena kelihaian HM dalam bersembunyi atau disembunyikan sehingga aparat seolah tak berdaya menangkapnya?
HM merupakan tes bagi KPK soal pelemahan KPK yang sempat dikhawatirkan publik pascaterbitnya Undang-Undang KPK no.19 Tahun 2019.
Petak umpet HM Versus KPK akankah berakhir tim KPK “lempar handuk?”
*Tardjono Abu Muas, Pemerhati Masalah Sosial