JAKARTASATU.COM – Dana Haji menurut Undang-Undang Nomor 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji merupakan dana setoran biaya penyelenggaraan haji, dana efisiensi penyelenggaraan haji, dana abadi umat dan nilai manfaat yang dikuasai negara dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji dan kegiatan kemaslahatan umat Islam.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Moekhlas Sidik menyatakan keseriusan Komisi VIII dalam mengawal pengelolaan keuangan dana haji. Hal itu dibuktikan dengan dibentuknya Panitia Kerja (Panja) Pengelolaan Keuangan Haji sebagai upaya pengawasan dan menyerap aspirasi guna terwujudnya pengelolaan keuangan haji yang optimal, akuntabel dan efisien.
Menerut Moekhlas, Panja Pengelolaan Keuangan Haji, nantinya memetakan berbagai tantangan, hambatan dan masalah terkait pengelolaan keuangan haji guna diperoleh rekomendasi yang tepat untuk meningkatkan pelayanan haji.
“Agar pelaksanaan ibadah haji di tahun ini lebih meningkat dari sebelumnya,” kata Moekhlas, seperti yang di rilis Parlementaria, Kamis (13/2/2020).
Lanjut Moekhlas, pengelolaan keuangan haji sendiri, bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) serta manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Moekhlas menegaskan, Komisi VIII DPR RI fokus terhadap beberapa permasalahan yang menjadi poin penting pengelolaan keuangan haji. Antara lain pengelolaan keuangan investasi, nilai manfaat bagi calon jemaah haji daftar tunggu, dan distribusi nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji untuk program kemaslahatan umat.
“Selanjutnya, nilai manfaat bagi calon jemaah haji daftar tunggu yang kurang optimal, serta belum meratanya distribusi nilai manfaat tersebut. Ini kira-kira yang menjadi sorotan kami dari Komisi VIII,” pungkas Moekhlas.* lHER-JAKSAT