Staf OJK dalam aktivitas pekerjaan mereka/IST

JAKARTASATU.COM – Terkait dengan tuntutan pembayaran premi dari nasabah Jiwasraya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa lembaganya tidak bisa mengganti dana nasabah yang tertipu dalam kasus Jiwasraya tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, OJK, Hoesen mengatakan bahwa saat ini tidak dimungkinkan bagi OJK untuk mengganti uang nasabah yang merasa tertipu oleh perusahaan efek karena wewenang OJK hanya sebatas pada aturan yang ada di dalam Undang Undang Pasar Modal dan UU OJK semata.
OJK tidak bisa jadi debt collector nasabah,” tegasnya (15/2/2020) lalu.

Hoesen juga menjelaskan pihak OJK hanya bisa memberikan bantuan sebagai saksi ahli, jika nasabah menggugat secara perdata atau ke arah pidana.

Bahkan terkait kemungkinan tersebut, OJK setiap hari sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk memberikan keterangan yang diperlukan guna mengungkap kasus ini.

“Saya mau katakan bahwa kasus ini sangat transparan. Mana ada pengungkapan kasus se-transparan ini? Saya tidak menutupi, semua saya beritahu termasuk soal kasus Jiwasraya,” ujar Hoesen.
Lalu siapa kira-kira yang bisa membantu para nasabah Jiwasraya untuk menagih hak-hak mereka?
Apakah mereka perlu menyewa jasa para debt collector swasta/bayaran seperti halnya yang kerap dilakukan oleh perusahaan-perusahaan leasing kredit kendaraan bermotor, kartu kredit dan juga pinjol? |WAW-JAKSAT