JAKARTASATU.COM– Dear Mr. Erick Thohir.

Surat ini menanggapi pembelaan Bapak terhadap Ahok untuk mempertahankan posisinya sebagai Komut Pertamina, dalam rangka menanggapi tuntutan kami agar Ahok segera dilengserkan dari jabatannya (21/2/2020).

Kami meminta agar Bapak segera melakukan pelengseran tersebut, karena yang bersangkutan terlibat dalam berbagai kasus dugaan korupsi seperti telah kami laporkan kepada KPK pada 19 Juli 2017 yang lalu, sebagaimana kami lampirkan pada surat terbuka ini.

Perlu diketahui bahwa karena perlindungan dari KPK sajalah, dengan menyatakan Ahok tidak mempunyai “Niat Jahat” (mens rhea), maka dalam kasus Korupsi RS Sumbet Waras, yang bersangkutan bebas dari jerat hukum! Padahal alat-alat bukti tipikornya sudah lebih dari cukup sebagaimana dipersyaratkan!

Dalam kasus2 korupsi lain seperti kasus Simpang Susun Semanggi dan Dana CSR, Ahok dengan leluasa menggunakan dana publik secara off-budget, dan ini jelas melanggar UU No.17/2003, UU No.1/2004, UU No.30/2014 dan PP No.58/2005.

Bagaimana mungkin Bapak membiarkan BUMN milik rakyat dikelola oleh orang yang biasa melanggar prinsip-prinsip GCG dan melanggar sekian banyak UU, sementara yang bersangkutan menipu publik dengan menyatakan hal tersebut sebagai keberhasilan?

Apakah Bapak ingin ikut-ikutan pula menipu publik?

Ingatlah bahwa, sesuai alinea ke-4 Pembukaan UUD1945, Pemerintah antara lain berkewajiban untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena itu, hindarilah pernyataan dan modus-modus yang justru membodohi rakyat.

Kami persilakan Bapak membaca dan meresapi ringkasan 7 atau 8 dugaan kasus korupsi Ahok yang kami uraikan di bawah ini.

Akhirnya, kami meminta agar Kementrian BUMN segera melengserkan Ahok dari posisi Komut Pertamina.

Terima kasih atas perhatian dan rencana keputusan yang akan diambil.

Ttd

Marwan Batubara, IRESS