JAKARTASATU.COM– Teguran Ustaz Tengku Zulkarnain ke Bareskrim Polri terkait kasus Ahok yang seolah ada rasa Pilkada-nya tampaknya memang perlu ada klarifikasi. Pasalnya, kasus Ahok ini sudah jelas berketetapan hukum.

“Jika ucapan Kabareskrim kelompok ANTI PANCASILA adalah kelompok yang demo 411, 212 dan mereka yang meminta Ahok diadili karena menghina Alquran dan Ulama, maka Anda telah menghina MUI yang telah mengeluarkan Pernyataan Keagamaan ditandatangani Ketum dan Sekjen tentang Ahok,” kata ustaz Tengku, di akun Twitter-nya.

Ia meminta Kabareskrim Polri cabut pernyataan itu tentang gerakan 411, 212 dan seterusnya, yang seolah-olah dikelola untuk Pilkada DKI. Padahal kata beliau itu adalah murni gerakan moral dan aman terkendali.

Bahkan acara 212 dihadiri Presiden, Melkopolhukam, Kapolri dan lain-lain pejabat. “Saya protes ucapan Anda. Terima kasih. vivanews.com/berita/nasiona…”

Cuitan ustaz Tengku berawal dari berita yang ia baca di salah satu media dengan judul: “Kabareskrim: Kelompok Anti Pancasila Bakal Susupi Pilkada 2020”.

Berikut kutipan yang membuat beliau menegur Kabareskrim (https://www.vivanews.com/berita/nasional/38334-kabareskrim-kelompok-anti-pancasila-bakal-susupi-pilkada-2020):

Menurut Listyo, hal itu menjadi salah satu bagian dari kerawanan pemilu. Dia kemudian merunut kemunculan kelompok anti Pancasila yang menunggangi berbagai gerakan saat bergulirnya kasus penistaan agama yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

“Belakangan sejak 2017 itu muncul isu SARA, isu penistaan agama yang menonjol di 2017, di Pilkada DKI. Kemudian dikelola, sehingga muncul gerakan 411, 212, dan seterusnya,” katanya. 

Menurut Listyo, kelompok anti Pancasila turut berupaya mengambil kesempatan pada 2018 yang merupakan momen jelang Pilpres 2019. Salah satunya dengan beragam penyebaran berita bohong alias hoaks.

RI-JAKSAT