Presiden Keterlaluan, Pasien Positif Corona Baru ‘Ngeh’ Setelah Diumumkan Jokowi?

662
Presiden Joko Widodo dan Menkeu Sri Mulyani/IST

JAKARTASATU.COM -Sungguh keterlaluan. Semestinya rekam medis seorang pasien pertama-tama yang harus mengetahui adalah pasien sendiri atau keluarga terdekat. Namun hal yang aneh terjadi pada dua pasien WNI yang baru-baru ini dinyatakan resmi positif terjangkit virus corona.

Bagaimana tidak masing-masing pasien yang semula didiagnosa menderita tifus dan bronkitis pneumonia tersebut akhirnya harus mengetahui bahwa dirinya positif terkena virus corona dari pengumuman resmi Presiden dan Menteri Kesehatan di media massa.

Akibatnya tentu saja hal ini menjadi pertanyaan banyak pihak.  Apakah itu artinya pemerintah yaitu Presiden dan Menkes telah melanggar hak warga negaranya?Sayangnya pihak pemerintah terkesan tidak bisa menjawab tudingan tersebut.

Terkesan tidak nyambung, Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rachman hanya mampu menjelaskan, informasi bahwa ada warga negara Indonesia di dalam negeri positif terjangkit corona merupakan situasi yang luar biasa.

Dus, begitu diketahui bahwa pasien positif terjangkit virus corona, maka Menteri Kesehatan harus langsung segera memberitahukannya kepada Kepala Negara untuk diumumkan ke publik.

“Karena ini kan situasinya memang tidak biasa. Karena situasinya tidak biasa, ya jadi Menkes yang memberitahukan ke Presiden, Presiden yang mengumumkan,” jelas Fadjroel Rachman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/3/2020).

Namun Jubir istana ini tetap tidak bisa menjelaskan apakah memang ada kesengajaan untuk tidak memberikan hak informasi ini kepada pasien sebelum diumumkan Presiden.

Sekali lagi Sang Jubir hanya bisa mengulang pernyataan sebelumnya.

“Pada intinya adalah karena situasinya darurat. Jadi mesti ada penanganan yang sangat hati-hati,” pungkas dia.
Lalu bisakah pemerintah khususnya Presiden dan Menteri Kesehatan dituntut atas pengabaian hak pasien tersebut? |WAW-JAKSAT.