JAKARTASATU.COM– Pelaku homoseks di lingkungan birokrat pemerintah yang infonya hanya dikenakan sanksi etik diprotes ustaz Tengku Zulkarnain. Beliau membandingkan dengan pelaku birokrat ketika memiliki isteri lebih dari satu.

“amp.kompas.com/nasional/read/…

Kata MENTERI PAN RB, Pegawai Negeri Homoseks Tdk Kena Sanksi, Hanya Soal Kode Etik? Padahal Dahulu ASN Kawin Dua, tanpa Izin Isteri Pertama Kena Sanksi,” katanya, Rabu (11/3/2020), di akun Twitter-nya.

Bila ingin mengetahui landasan hukumnya terkait terasa tak pantas pelaku homoseks dikenakan sanksi etik, beliau mengatakan bahwa hal demikian malah sebaliknya.

“Sdh Ada Pancasila Sila I, dan UUD 1945 Pasal 29 ayat 2, dan Agama. Tjahjo Kumolo: ‘Pegawai Negeri Pakai Cadar, Boleh, tapi Masuk Kantor LEPAS CADAR…’

Kalau yg Homoseks? ‘Tidak Ada Sanksi, kecuali Sanksi Moral saja…,’ kata Tjahjo Kumolo.”

Cuitan beliau tampaknya lahir setelah salah satu Menteri mengatakan, “Cabul Model ‘Umat Nabi Luth’ tdk kena Sanksi, melainkan hanya Sosial Etik, giliran satu Menteri lagi mengatakan telanjang itu ‘SENI’. Kalau telanjang itu SENI, maka MONYET SENIMAN, dong?

Negeri Pancasila makin KERUH di rezim ini. Masih Belain?” RI-JAKSAT