Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Dirut PT Jasa Marga Desi Aryani/IST

JAKARTASATU.COM – Dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa terkait penyidikan kasus korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya, entah mengapa Direktur Utama PT Jasa Marga Desi Arryani dan juga Ketua Umum Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) periode 2018-2023, tidak memenuhi panggilan itu, Senin (16/3/2020).

KPK memanggil Desi dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Divisi III PT Waskita Karya. Desi diagendakan kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Kepala Divisi ll PT Waskita Karya Fathor Rachman (FR).

Adapun alasan ketidakhadiran Desi, KPK belum mengetahui alasannya. “Penyidik belum memperoleh informasi,”ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin.

Terkait ketidakhadiran kali ini, KPK pun, mengingatkan Desi untuk kooperatif memenuhi panggilan penyidik jika kembali dijadwalkan ulang untuk diperiksa.

“Karena tentu jika sengaja tidak memenuhi panggilan penyidik maka penyidik akan mengambil langkah-langkah sesuai hukum acara yang berlaku,”ingat Ali.

Sebelumnya KPK sudah pernah memeriksa Desi pada 21 November 2019 untuk tersangka Fathor. Saat itu, KPK mengonfirmasi Desi perihal pengetahuan dan peran yang bersangkutan selaku Kepala Divisi III PT Waskita Karya terkait sejumlah proyek subkontraktor.

Di luar Fathor, KPK juga telah menetapkan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka.

Keduanya, Fathor dan Yuly beserta kawan-kawannya diduga telah menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.

Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini.

KPK mensinyalir keempat perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. Namun, atas subkontrak pekerjaan fiktif itu, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.

Modusnya, selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang kemudian diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar.

Selanjutnya KPK berkoordinasi bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan perhitungan sementara mengenai kerugian yang ada. Hasilnya persekongkolan ini diduga telah membuat kerugian keuangan negara setidaknya sebesar Rp186 miliar.

Adapun prekiraan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.

Empat perusahaan subkontraktor tersebut diduga mendapat “pekerjaan fiktif” dari sebagian proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Total terdapat 14 proyek terkait pekerjaan fiktif antara lain proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat, proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta, proyek Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat, proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta, proyek PLTA Genyem, Papua, dan proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat.

Selain itu juga ada, proyek “fly over” Tubagus Angke, Jakarta, proyek “fly over” Merak-Balaraja, Banten, proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta, proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali, proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali, proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Jika nanti telah terbukti secara hukum, Fathor Rachman dan Yuly Ariandi Siregar disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. |WAW-JAKSAT