JAKARTASATU.COM – Mantan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa divonis 4 tahun penjara. Iwa dinyatakan terbukti menerima suap dari Lippo Group untuk melancarkan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Selain itu, Iwa juga didenda Rp200 juta. Jika tidak membayar denda, maka diganti dengan kurungan 4 bulan. Vonis ini dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin Daryanto di Pengadilan Tipikor, Bandung, Rabu (18/3/2020).
Hakim menyatakan, Iwa terbukti menerima suap Rp400 juta dan melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
Duit suap untuk memuluskan proyek Meikarta itu, kata hakim, dipakai Iwa Karniwa untuk modal sosialisasi jadi bakal calon Gubernur Jabar, antara lain untuk memasang banner pencalonan. Iwa sendiri terdaftar sebagai cagub dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan.
“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Iwa Karniwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Daryono. “Menjatuhkan kepada terdakwa Iwa karniwa pidana penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta rupiah.”
Hakim juga menyinggung peran seorang politikus PDIP Waras Wasito sebagai pihak yang disebut pertama kali memperkenalkan Iwa Karniwa dengan pihak pemberi suap dengan sumber suap dari Lippo Grup.
“Uang (dari Lippo Grup) untuk diserahkan ke Sulaeman, lalu diserahkan ke Waras Wasisto di rumahnya di Kemang. Lalu Waras minta ditaruh uang itu ke mobil. Waras harus dimintai pertanggungjawabannya atas uang itu. Dan Waras agar siproses secara hukum,” kata hakim.
Sebelum menyampaikan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan pengadilan terhadap Iwa, yakni sebagai penyelenggara negara Iwa telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan program pemberantasan korupsi yang dijalankan pemerintah. Iwa juga merasa tak bersalah atas kasus ini.
Namun majelis hakim juga mempertimbangkan hal yang meringkankan, bahwa selama menjalani sidang Iwa bersikap sopan, dia juga cukup lama mengabdi sebagai PNS, yakni selama 34 tahun. Hal meringankan lainnya ialah punya tanggungan keluarga.
Baik Iwa maupun Jaksa Penuntut dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menyatakan pikir-pikir untuk banding atau menerima vonis saat menanggapi putusan majelis hakim.
“Majelis hakim sudah membacakan putusan. Saudara paham?” tanya Daryanto, kepada Iwa yang mengenakan kemeja lengan panjang warna putih. Iwa tampak mengangguk tanda memahami keputusan majelis hakim. Sidang pun ditutup. Iwa digiring ke mobil tahanan. *|IH-BIRO JABAR