JAKARTASATU.COM– Ketua Bidang Advokasi DPP Partai Gerindra, Habiburokhman mengatakan bahwa lockdown Jakarta tidak perlu menunggu PP (peraturan pemerintah).

“Tidak satupun pasal Karantina Wilayah di Bab VII UU KK amamatkan penerbitan PP. Soal PP hanya ada di Bab IV UU KK, yang atur soal penetapan Darurat Kesmas,” kata dia, Sabtu (28/3/2020), di akun Twitter-nya.

Lagipula kata dia, harusnya tak menjadi alasan kalau Gubernur Anies me-lockdown Jakarta, karena WHO sudah nyatakan pandemi. Sehingga sudah sangat jelas darurat

“Pak @aniesbaswedan so far sudah cukup bagus, tapi harus berani secara resmi dan terbuka usulkan lockdown. Tanpa ada usulan, ya, gak bisa salahkan pemerintah pusat belum putuskan.”

Pun, lanjutnya, syarat legal dan prinsip untuk me-lockdown DKI Jakarta sudah terpenuhi kalau mengacu ke Surat Dewan Guru Besar FKUI, yang menyebutkan biaya kebutuhan pokok 9 juta untuk warga selama 14 hari hanya sekitar Rp4 triliun, Insyaallah kita sanggup.

“Apalagi kalau kita gotong royong, yang dapat bantuan yang miskin saja.”

Ia mengingatkan bahwa Pasal 4 UU Kekarantinaan Kesehatan jelas atur Pemerintah Pusat dan Dearah sama-sama punya tanggung jawab melindungi kesehataan masyarakat. Namun Anies harus usulkan. Baru Presiden bisa setujui.

RI-JAKSAT