JAKARTASATU.COM– Fadli Zon menyebut bahwa ketidaktegasan Pemerintah Pusat selama ini mengakibatkan sejumlah kepala daerah berani mengambil inisiatif masing-masing menerapkan local lockdown. Dan hal ini menandakan bahwa kebijakan Pusat gagal memotret kecemasan dan kenyataan di daerah.

“Meskipun menurut UU Karantina Kesehatan pasal 49–terlepas dari perbedaan istilah—penetapan tersebut merupakan wewenang Pemerintah Pusat,” kata politisi Gerindra itu, Senin (30/3/2020), di akun Twitter-nya.

Pemerintah Pusat bahkan menurut Fadli kehilangan wibawa dan kepercayaan dari publik dlm penanganan Covid-19. Selain buang-buang waktu 2 bulan lebih, pernyataan menteri-menteri tertentu juga dianggap menyesatkan dan dagelan.

Padahal, banyak daerah tak siap dengan penanganan medis, baik fasilitas rumah sakit, apd (alat perlindungan diri) dan sarana prasarana lainnya.

“Di tengah keterbatasan kewenangan, sejumlah kepala daerah, seperti Papua, Tegal, Tasikmalaya, Toli-Toli, Payakumbuh dan Aceh, berani mengambil risiko untuk keselamatan warga mereka di atas kepentingan lainnya. Sementara jumlah pasien meningkat secara eksponensial.”

Pemerintah Pusat bahkan menurut dia gagap dalam menyediakan sarana paling dasar seperti apd bagi dokter dan tenaga medis. Sikap serupa harusnya juga dimiliki Presiden sebagai kepala negara.

“Kita tak perlu menunggu jumlah korban lebih banyak, baru kemudian melakukan karantina wilayah atau PSBB.”

RI-JAKSAT