JAKARTASATU.COM– Politisi Gerindra, Fadli Zon menyebut bahwa status Darurat Sipil yang (ingin) diterapkan oleh pemerintahan Jokowi dalam menangani coronavirus adalah upaya untuk lari dari tanggung jawab.
“Menurut saya, itu keputusan yang aneh dan berbahaya. Saya sebut aneh, karena yang sedang kita hadapi saat ini adalah krisis kesehatan, bukan kekacauan keamanan,” katanya, Selasa (31/3/2020), di akun Twitter-nya. Sehingga, kata dia, opsi untuk menerapkan darurat sipil tentu saja mengherankan.
Selain itu, anulir perlu dilakukan dari darurat sipil yakni kita telah memiliki UU No. 6/2018 tentang Karantina Kesehatan yang lebih baru, dan di dalamnya telah memuat berbagai klausul mengenai situasi darurat kesehatan sebagaimana yang tengah kita hadapi. UU tersebut adalah inisiatif pemerintahan Presiden Jokowi sendiri. Bahkan ia yang menandatanganinya bersama DPR RI periode 2014-2019.
“Untuk apa Presiden mengusulkan dan menerima undang-undang itu jika kini tak mau menerapkannya, padahal situasi saat ini sangat memerlukannya!” terangnya.
Keputusan untuk menerapkan status darurat sipil juga dianggapnya berbahaya, karena akan memberi kewenangan koersif kepada aparat keamanan dengan mengesampingkan prosedur hukum standar.
“Kenapa Presiden justru kembali lagi ke UU No. 23/1959 tentang darurat keamanan yg sudah jadul? Selain jadul, UU lahir dalam situasi yang jauh berbeda dengan yang kini sedang kita hadapi,” katanya.
RI-JAKSAT