JAKARTASATU.COM– Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengatakan bahwa dalam melakukan lockdown, pemerintah tidak perlu merujuk pada UU Darurat Sipil atau UU penanggulangan Bencana, tapi cukup dengan UU Kekarantinaan. Kesehatan.
“Dengan UU Kekarantaniaan Kesehatan Pemerintah Pusat dapat menetapkan kondisi Kedaruratan Kesehatan Masyarakat (KKM). Berdasarkan kondisi KKM itulah dilakukan berbagai jenis karantina,” demikian katanya, baru-baru ini di akun Twitter-nya @hamdanzoelva.
Untuk implementasi KKM, Pemerintah harus membentuk Peraturan Pemerintah dalam rangka implementasi, baik Karantina di Pintu Masuk, Karantina Wilayah atau Pembatasan sosial dalam skala besar.
Sekarang ini semua seperti gamang menghadapi kondisi kritis. PP harus segera dikeluarkan sebagai pedoman bagi pemerintah untuk menghadapi krisis dengan segera.
“Misalnya Pembatasan Sosial Dalam Sekala Besar melalui libur sekola, kerja, pembatasan kegiatan keagaaman dan kegiatan publik lain seharusnya ditetapkan oleh Menteri, tetapi Pemda melangkah lebih dahulu.”
Karantina Wilayah yang dilakukan daerah-daerah menjadi masalah, karena bukan wewenang Pemda, tetapi masing Pemda menghadapi masalah karena demi melindungi warganya masing-masing. Jika sudah ada PP dapat jadi pedoman dan Pusat dapat melimpahkan wewenang itu ke daerah.
“Kita juga harus segera menetapkan Karantina di pintu masuk, khusus dari negara-negara tertentu. tanpa kebijakan tersebut akan sangat sulit menghentikan keberlanjutan penyebaran virus ini di Indonesia.”
Pemerintah, kata dia, harus segera menetapkan karantina wilayah untuk daerah tertentu, dengan tetap menjamin penghidupan rakyat agar tidak kelaparan, ketersediaan makanan, obat2an dan alat Kesehatan.
Pemerintah perlu mengundang semua konglomerat dan pengusaha besar untuk ikut membantu mengatasi masalah bangsa ini, terutama persedian alat Kesehatan, APD serta ketersediaan pangan, sebagai bentuk sosial responsibility dari para konglomerat.
Semua langkah tersebut hanya dapat dilakukan dengan efektif, terarah dan terintegrasi dengan terlebih dahulu Pemeruintah menetapkan kondisi KKM (Kedaruratan Kesehatan Masyarakat) dan secara bersamaan keluarkan PP untuk implementasinya.
RI-JAKSAT