JAKARTASATU.COM– Ahli Hukum yang juga mantan Anggota DPR RI, Ahmad Yani tampak merasa heran dengan pemerintahan Jokowi yang tidak menetapkan UU Karantina dalam menghadapi pandemi Covid19. Padahal, kata Yani, UU Karantina kesehatan itu dibikin pada masa pemerintahan Jokowi, tapi malah dia yang tidak melaksanakan UU itu.

“Mungkin kita ubah saja menjadi UU tentang Karantina kekuasaan. Rakyat disuruh karantina mandiri, negara minta lagi sumbangan. Sudah tidak dilindungi nyawanya, mau diambil lagi uangnya,” kata dia, baru-baru ini di akun Twitter-nya.

Menurut dia, harusnya Pemerintah Pusat dan Pemda bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat. Tanggung jawab Pusat menyelenggarakan karantina dan Pemda harusnya dilibatkan saja. Rakyat berhak w pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan dan kebutuhan seharii-hari selama karantina.

“Tapi kenapa pemerintah yang minta iuran pada rakyat?”

Dengan mengatakan darurat sipil Kekuasaan akan berpusat pada satu tangan. Di tengah wabah dan kepanikan yang luar biasa ini, penguasa mencari celah untuk memperbesar kekuasaannya.

“Otoritarianisme telah tiba. Kita bisa apa?

Melawan wabah virus corona bukan dengan darurat sipil, tapi dengan karantina wilayah/lockdown, dengan darurat sipil kekuasan di tangan Presiden apalagi belum cukup syarat untuk memperlakukan darurat sipil.

“Ini otoriter dan untuk mempertahankan kekuasaan semata, bukan nyawa rakyat yang dilindungi.”

Ada UU No.6/2018 ada UU 24/2007. Namun Yani mempertanyakan mengapa malah berlakukan darurat sipil (Perpu 23 tahun 1959). “Apakah ada pemberontakan di berbagai wilayah, atau ada masalah disintegrasi yang terjadi? Apa tujuan anda pak Presiden @jokowi.

Melindungi rakyat atau melindungi kekuasaan, atau apa? Ini bahaya.”

RI-JAKSAT