JAKARTASATU.COM– Wakil Ketua FPKS DPR RI, Bidang Industri dan Pembangunan, Mulyanto, menyayangkan sikap Pemerintah menerapkan darurat sipil untuk menanggulangi persebaran Covid 19.

Harusnya Pemerintah menetapkan status karantina lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan menggunakan Undang-Undang ini maka Pemerintah wajib menanggung kebutuhan hidup dasar masyarakat yang berada di wilayah karantina.

“PKS menolak penerapan darurat sipil yang ditetapkan Presiden Jokowi, Senin (30/3). Keputusan tersebut tidak tepat dan terkesan mengabaikan kepentingan rakyat, dan lebih menekankan pada pendekatan keamanan (security approach) ketimbang pendekatan kesejahteraan (prosperity approach).

Indonesia akan dicatat sebagai negara terburuk dalam penanganan wabah Covid 19. Negara lain sibuk berlomba memberi pelayanan terbaik kepada rakyatnya, di negara ini rakyat dibiarkan di rumah tanpa jaminan pangan,” tegas Mulyanto di sela acara  pembagian masker dan hand sanitizer di Kota Tangerang.

Mulyanto menyebut, Amerika saja menyediakan anggaran Rp 35.000 triliyun untuk mengatasi dan membantu rakyat selama masa karantina. China menyiapkan Rp 143 triliyun, India Rp 314 triliyun, Philipina Rp 216 triliyun dan Malaysia Rp916 triliyun.

“Ini Indonesia, negara Pancasila yang dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar disebutkan secara nyata, bahwa tujuan dari didirikannya Negara Republik Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, malah abai terhadap tuntutan rakyat,” sindir anggota Komisi VII DPR RI yang membidangi masalah Energi Sumberdaya Mineral (ESDM), Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) dan Lingkungan Hidup.

Untuk itu PKS, menurut Mulyanto, menolak kebijakan darurat sipil yang ditetapkan Pemerintah. Bersama elemen bangsa lainnya, PKS akan mengupayakan tindakan politik agar keputusan ini dibatalkan.

“Sebab keputusan ini tidak tepat di tengah kondisi darurat jutaan nyawa rakyat,” tandas Mulyanto.

RI-JAKSAT