Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto/IST

JAKARTASATU.COM – Setelah sebelumnya terkesan cukup alot dan agak sulit, akhirnya Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto dipastikan sudah menandatangani surat persetujuan penerapan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Penandatanganan surat tersebut tersebut dilakukan Menkes Terawan pada Senin 6 April 2020 malam. Dengan penandatanganan tersebut, artinya, pemerintah pusat boleh dianggap telah menyetujui bila Ibu Kota menerapkan PSBB guna memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19) seperti yang selama ini selalu diminta berulang kali oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“PSBB DKI ditandatangani oleh Menkes Senin malam,” jelas Kepala Bidang Media dan Opini Publik Kemenkes, Busroni Selasa (7/4/2020).

Selanjutnya, Pemprov DKI akan melaksanakan PSBB sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

“Pelaksanaan PSBB DKI oleh Gubernur Anies,” tegas Busroni.

Memang saat ini pemerintah telah memutuskan bahwa para gubernur, bupati dan wali kota bisa mengusulkan PSBB di wilayah administratifnya masing-masing kepada Menkes jika dipandang perlu. Adapun wilayah yang dapat diusulkan untuk PSBB adalah kawasan terjadi jumlah kasus atau kematian akibat penyakit Covid-19 yang signifikan.

Aturan tentang PSBB telah disahkan melalui Permenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Oscar Primadi definisi PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.

“Pembatasan tersebut meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan,” ujarnya seperti dikutip laman resmi Setkab.

Pada pelaksanaannya, PSBB bisa dilakukan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran. Lebih rinci dalam Permenkes itu dijelaskan bahwa sekolah dan tempat kerja diliburkan kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait pertahanan dan keamanan, ketertiban umum, kebutuhan pangan, bahan bakar minyak dan gas, pelayanan kesehatan, perekonomian, keuangan, komunikasi, industri, ekspor dan impor, distribusi, logistik, dan kebutuhan dasar lainnya.

Adapun untuk pembatasan kegiatan keagamaan, maka dilaksanakan dalam bentuk kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Sedangkan di luar itu, kegiatan keagamaan dilakukan dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Perihal pembatasan untuk kegiatan di tempat atau fasilitas umum maka dilaksanakan dalam bentuk pembatasan jumlah orang dan pengaturan jarak orang. Kecuali untuk supermarket, minimarket, pasar, toko atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak, gas, dan energi,

Untuk bidang kegiatan sosial dan budaya, pembatasan dilakukan dalam bentuk pelarangan kerumunan orang dalam kegiatan sosial dan budaya serta berpedoman pada pandangan lembaga adat resmi yang diakui pemerintah dan peraturan perundang-undangan.

Pengoperasian moda transportasi juga harus dibatasi kecuali untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang, dan moda transpotasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Khusus mengenai aspek pertahanan dan keamanan pembatasan tidak dilakukan dalam rangka menegakkan kedaulatan negara, dan mempertahankan keutuhan wilayah, dengan tetap memperhatikan pembatasan kerumunan orang serta berpedoman kepada protokol dan peraturan perundang-undangan. |WAW-JAKSAT