JAKARTASATU.COM – Lima wilayah Jawa Barat, yaitu Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek), resmi diajukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ke Kementerian Kesehatan, Rabu (8/4). Pengajuan ini dilakukan bersamaan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.

Bodebek merupakan wilayah yang erat dengan DKI Jakarta. Gubernur Jabar Ridwan Kamil berharap Bodebek masuk ke dalam PSBB Klaster DKI Jakarta dan namanya menjadi Klaster Jabodetabek.

Menurut Emil, sapaan Ridwan Kamil, surat permohonan PSBB Bodebek nantinya akan dinilai oleh Kementerian Kesehatan. Kang Emil berharap keputusan akan keluar dalam satu atau dua hari mendatang.

“Surat dari lima kepala daerah (Bodebek) sudah masuk ke kami (Pemprov Jabar) kemudian kami rekap dan hari ini Pemda Provinsi Jabar mengajukan PSBB untuk lima wilayah Bodebek, nanti akan di review oleh Kementerian Kesehatan mudah-mudahan sehari atau dua hari keluar keputusannya,” kata Emil di Gedung Pakuan Bandung, Rabu (8/4).

Emil berargumen, wilayah Bodebek harus satu klaster dengan DKI Jakarta sebab data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek.

“Ini mengindikasikan kita ingin satu frekuensi kebijakan dengan DKI Jakarta karena data menunjukkan secara nasional 70 persen COVID-19 persebarannya ada di wilayah Jabodetabek,” katanya.

Sehingga apa pun kebijakan DKI Jakarta harus diikuti oleh Bodebek. Selain itu Bodebek juga nantinya bisa memberi masukan yang bisa dipertimbangkan oleh DKI Jakarta.

“Apa pun yang DKI Jakarta putuskan kita akan mengikuti atau sebaliknya ada masukan dari kami yang DKI Jakarta bisa pertimbangkan,” kata Emil.

Saat ini PSBB DKI Jakarta telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan dan akan berlaku Jum’at (10/4). PSBB berlangsung selama 14 hari dengan catatan dapat diperpanjang.

Emil menjelaskan, dari sisi kesiapan, wilayah Bodebek sudah mempersiapkan bila PSBB-nya disetujui. Pihak kepolisian disebutnya sudah melakukan berbagai simulasi.

“Semuanya sudah melakukan persiapan dari sisi keamanan misalnya, kepolisian sudah melakukan simulasi-simulasi,” tuturnya.

Pemberlakuan status PSBB bisa mencakup satu kota secara keseluruhan ataupun hanya beberapa wilayah saja. Emil meyakini PSBB efektif memutus rantai penularan COVID-19.

“PSBB ini nanti bisa diterjemahkan apakah minimal pembatasan hanya beberapa wilayah atau maksimal sampai skala kota itu tidak masalah tapi dengan status PSBB diharapkan memutus rantai penularan COVID-19,” kata Emil.

Sementara Sekretaris yang juga Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, data Covid-19 di Jawa Barat per Rabu (8/4/20) pukul 19.00 WIB, empat pasien positif dinyatakan sembuh. Dengan begitu, total pasien sembuh COVID-19 di Jabar bertambah menjadi 17 pasien.

Kemudian, jumlah pasien positif COVID-19 sebanyak 366 orang, meninggal dunia 35 orang. Sementara jumlah PDP 1.899, selesai pengawasan 634 orang, dan pasien masih dalam pengawasan sebanyak 1.265 orang. Untuk ODP sebanyak 25.455 orang, selesai pemantauan sebanyak 8.204 orang, dan orang masih dalam pemantauan sebanyak 17.251 orang. |IH-BIRO JABAR