Ilustrasi pemberlakuan PSBB/IST

JAKARTASATU.COM – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memastikan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sudah ditetapkan kapan mulai berlaku  dan demikian juga pengawasannya.

“PSBB berlaku Jumat (10/4) pukul 00.00 WIB. Nanti akan ada banyak patroli karena kita harus memastikan bahwa tidak ada kerumunan,” ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu (8/4).

Sebagai penunjang PSBB, aka nada patrol yang bertugas untuk memastikan bahwa tidak ada kerumunan di wilayah DKI Jakarta. Seluruh jajaran kepolisian dan TNI akan dikerahkan.

“Bukan berbentuk check point (titik pemeriksaan), tapi patroli,” tegas Anies mengingatkan.

Terkait hal itu, Anies Baswedan meminta warganya agar selalu mematuhi aturan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tersebut untuk membantu menekan penularan covid-19. Anies yakin jika aturan PSBB benar-benar dipatuhi, maka tidak akan ada lagi warga yang tertular virus tersebut.

“Bila aturan itu kita kerjakan disiplin atau konsisten, Insya Allah bisa mengendalikan virus ini. Jadi, tidak bisa dikerjakan pemerintah saja. Harus semuanya. Di lingkungan umum, di rumah dan tempat kerja (soal physical distancing),” jelas Anies dalam konferensi pers di Gedung Balai Kota Jakarta, Rabu (8/4) yang dikecam oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) karena dianggap melanggar aturan physical distancing.

Menurut Anies, apabila ditangani secara serius oleh warga yang disiplin, maka angka kematian (case fatality rate) rendah. Sebaliknya, jika kota yang membiarkan kegiatan interaksi terus berjalan, maka case fatality rate-nya tinggi.

“Kita sudah belajar di situ. Jangan mengulangi. Oleh karena itu, saya mengajak kepada seluruh warga Jakarta, mari kita ambil tanggung jawab dengan cara menjaga jarak, berada di rumah, cuci tangan, pakai masker. Jika itu dikerjakan, Insya Allah segera bisa menekan laju penularan virus ini,” ulang Anies menegaskan.

Karena itu, selain mengharapkan tanggung jawab dan kesadaran pribadi warga masyarakat, Anies juga memastikan sekaligus menjamin bakal ada tindakan tegas apabila ditemukan warga yang berkerumun lebih dari lima orang. |WAW-JAKSAT