JAKARTASATU.COM – Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu menilai pengambilan saham PT Freeport Indonesia sejumlah 51 persen bukan sebuah prestasi yang harus dicontoh. Menurutnya sebagai Ketua Panjanya (Panitia Kerja), saat itu hanya minta mendorong, bukan mendivestasi. Karena kontrak kerja PT FI akan berakhir pada tahun 2021 nanti.

“Jadi sebenarnya, kita tunggu aja sampai berakhir tahun 2021 nanti, maka kita akan punya seratus persen saham PT FI tanpa harus mengeluarkan anggaran Rp 56 triliun,” ujar Gus Irawan dalam rapat virtual Panitia Kerja (Panja) RUU Mineral dan Batubara (Minerba) Komisi VII DPR RI dengan Komite II DPD RI, Senin (27/4/2020).

Ungkapnya, PT FI dinilai telah merusak ekosistem lingkungan. Oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kerugiannya ditaksir hingga Rp 185 triliun. Masalah lain muncul ketika Indonesia melalui PT Indonesia aluminium (Inalum) telah menguasai saham PT FI sebesar 51 persen, maka tanggung jawab perbaikan lingkungan itu akan beralih ke Inalum.

Gus irawan tegaskan, selain itu Inalum kini juga membayar bunga global, dan sementara dividen tidak dibagi ke Inalum. “Jadi Kita tidak sepenuhnya berdaulat dengan saham 51 Persen PT Freeport tersebut,” jelas Gus Irawan.l HER-JAKSAT