JAKARTASATU.COM – Apa yang disampaikan oleh Najwa Shihab dalam video ini (silakan lihat dibawah) sangat patut kalian renungkan supaya bisa bertobat kembali kejalan yang lurus disaat bulan Romadhan yang penuh berkah dan ampunan.
Melihat kenyataan yang ada sampai saat ini, ternyata UU Minerba nomor 4 tahun 2009 itu sudah sangat ideologis dan konstitusional, sehingga tidak ada hal yang dijadikan alasan mendesak untuk membahas RUU Minerba ini oleh Panja di DPR saat ini, termasuk membahas kluster Pertambangan di Omnibus Law, kecuali hanya untuk kepentingan 7 taipan batubara.
Malah jauh lebih baik dan bijaksana kalian memberikan saran ke Pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM lebih sempurna sesuai isi maksud dan tujuannya UU Minerba, karena dari aturan yang sudah ada aja, ternyata pejabat di KESDM cq Ditjen Minerba tak mampu juga menerapkan secara tegas dan konsekwen, faktanya konsentrat dari PT Freeport Indonesia dan PT Aman Mineral Sumbawa juga masih dieksport ke luar negeri sampai hari ini, apakah itu tidak melanggar Pasal.102, 103 dan 170 UU Minerba?
Pertanyaannya adalah apakah kalian sebagai wakil rakyat masih bisa menggunakan akal sehat dan hati sehatkah ?.
Kalau kalian sekarang bekerja serius atas dasar pesanan sponsor daripada pesanan rakyat, maka pantas rakyat akan menuding kalian adalah pengkhianat rakyat.
Prihatinlah pada rakyat yang lagi paranoid pandemi covid 19 dan lagi kesusahan dari sisi keuangan akibat PSBB.
Mana suara lantang kalian mempermasalahkan detail dasar perhitungan BBM oleh Pertamina yang sudah ngawur itu ?.
Terimakasih
Jakarta 2 Mei 2020
Direktur Eksekutif CERI
Yusri Usman