Salamuddin Daeng, Pengamat Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)/IST

Oleh Salamuddin Daeng

PERPPU No 1 Tahun 2020 telah dijalankan. Perpu tentang penyelamatan sektor keuangan yang diklaim sebagai dampak korona. Corona langsung ditunggangi untuk menyelamatkan sektor keuangan Indonesia yang telah membusuk sejak lama akibat sistem yang buruk, praktek keuangan yang kotor, dan aparatur yang semberono dan korup.

Menurut pemerintah, corona mengakibatkan krisis moneter, keuangan, perbankkan, dan krisis fiskal. Maka pemerintah mengambil utang dalam jumlah besar dan mencetak uang untuk menyelamatkan ekonomi. Padahal nilai tukar masih wajar wajar saja, masyarakat masih belanja seperti biasa, konsumsi listrik malah meningkat, pembelian pulsa meningkat, belanja online meningkat ratusan persen.

Tapi tetap ngotot membuat Perppu darurat bagi  penyelamatan sektor keuangan. Siapa yang mau diselamatkan, Rakyat atau oligarki taipan bankir, spekulan dan kawan-kawannya?

Berbagai opini di media di sebarkan bahwa penerbitan Perppu adalah dalam rangka menyelamatkan rakyat karena tak bisa bayar utang ke bank, akibatnya kredit macet, bank bangkrut, sehingga harus ditolong oleh negara.

Benarkah rakyat yang mau ditolong, siapa selama ini menguasai uang secara serakah ? Siapa selama ini yang melahap uang bank?  Mari kita lihat bagaimana struktur kredit di bank bank tersebut.

Jumlah pinjaman yang disalurkan bank sampai dengan Februari 2020 mencapai Rp 5.544 triliun. Sebagian besar pinjaman tersebut di salurkan ke usaha skala besar, pertambangan, industri besar, dan usaha usaha besar lainnya. Jumlahnya mencapai 80% dari seluruh total pinjaman yang disalurkan ke bank.

Berapa jumlah kredit yang disalurkan bagi usaha rakyat, yang kita sebut sebagai usaha rakyat. Itu adalah kredit mikro, jumlahnya adalah sebesar Rp 300 triliun atau hanya 5,4% dari total pinjaman yang disalurkan bank. Kalau ditambah usaha kecil dengan kredit senilai Rp 343 Triliun, dan usaha menengah Rp 470 triliun, maka kredit golongan terbawah tersebut hanya 20% dari total pinjaman yang disalurkan oleh Bank.

Kredit UMKM ini sampai sekarang masih baik baik saja. Setelah dua bukan respon intensif pemerintahan melalui PSBB tidak secara significant membuat UMKM gagal bayar. Walaupun kondisi UMKM ini dalam beberapa tahun terakhir banting tulang dan berdarah darah menghadapi produk impor dari Tiongkok. Tapi mereka yang punya utang di bank masih mampu survive, walau sulit.  Bayar utang sebagaimana biasanya.

Bagaimana dengan usaha besar milik konglomerat, mereka sangat ekspansif, menguasai pertambangan, properti, perkebunan, dan komoditi perdagangan ekspor. Mereka mengambil utang secara ugal ugala, meski proyek proyek mereka telah terbukti gagal di dalam sektor sektor tersebut. Namun bank tetap mengucurkan kredit dengan studi kelayakan yang ditengarai abal – abal. Tidak sedikit diantara perusahaan perusahaan besar melalukan kejahatan pajak, penghindaran pajak, dan menyimpan keuntungan mereka di luar negeri.

Presiden Jokowi menyatakan memiliki data bahwa oligarki tapan konglomerat pemguasa sumber daya alam dan keuangan Indonesia menyimpan uang mereka lebih dari Rp 11 ribu triliun. Datanya ada di kantong Pak Presiden.

Sekarang para konglomerat ini mengaku Terdampak corona, Terdampak nilai tukar yang merosot, Terdampak pelemahan harga komoditas, Terdampak kredit macet di bank bank mereka yang uangnya dipinjam perusahaan mereka sendiri. Media media milik mereka mengkampanyekan pentingnya dan perlunya pemerintah mengambil alih utang utang mereka yang tak sanggup mereka bayar. Pemerintah pun demikian rame rame menyatakan akan ada krisis yang besar akibat corona.

Mereka para konglonerat kakap ini ingin sekali lagi mengulang sejarah krisis 98 sukses memindahkan utang mereka menjadi utang negara. Sukses memindahkan kewajiban mereka menjadi kewajiban rakyat. Berapa yang mereka minta? Katanya negara butuh stimulus 500-1000  triliun untuk menghadapi covid 19.

Apakah ini akan terjadi lagi, mengulang BLBI dan Century? Ini perlu hanya uang receh untuk menyuap eksekutif dan legislatif. Maka besar kemungkinan rencana ini akan berhasil. Dua langkah sudah berhasil. Perpu No 1 2020, dan Perpres perubahan APBNP 2020. Telah diputuskan alokasi dana APBN Rp. 402 triliun untuk proyek covid 19. Kemungkinan akan ada stimulus keuangan ribuan triliun untuk menalangi utang oligarki.

Hanya butuh satu langkah legitimasi lagi, yakni meyakinkan publik bahwa saat ini tengah terjadi krisis keuangan, sehingga publik mengiyakan kebijakan pemerintah untuk menalangi utang utang mereka. Padahal utang warisan BLBI masih membebani negara untuk waktu 40 tahun bahkan lebih. Mudah mudahan tidak terjadi…***

*) Direktur Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI)