Dian Ediana Rae Terpilih Menjadi Ketua PPATK Periode 2020-2021/ist

JAKARTASATU.COM – Presiden Jokowi melantik Dian Ediana Rae sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang baru di Istana Negara, Rabu, 6 Mei 2020.

Dian yang semula wakil ketua PPATK kini menggantikan Kiagus Badaruddin yang wafat di tengah masa jabatannya. Dian Ediana Rae menggantikan Kiagus Ahmad Badaruddin yang tutup usia pada 14 Maret 2020 pada usia 57 tahun. Kiagus menjabat sejak 2016.

Dian Ediasa Doktor Bidang Hukum Ekonomi Keuangan dari Universitas Indonesia dikenal sebagai orang lama tersebut akan mengisi jabatan Kepala PPATK hingga 2021.

“Saya bersumpah bahwa saya akan melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia terhadap negara konstitusi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dian Ediana Rae membacakan sumpah jabatannya di hadapan Presiden Jokowi di Istana Negara.

Dia Ediana Rae merupakan lulusan Doktor Bidang Hukum Ekonomi Keuangan dari Universitas Indonesia dengan predikat cumlaude. Ia menamatkan pendidikan Master bidang Hukum Bisnis University of Chicago Law School. Pendidikan sarjananya dituntaskan di Fakultas Hukum Universitas Padjajaran. Ia juga sempat mengambil Law Course di Georgetown University, Washington DC, Amerika Serikat, dan Summer School for International Finance Law di Oxford University, Inggris

Mengawali karir sebagai pejabat karir di Bank Indonesia, Dian kemudian menjadi Kepala Kantor Perwakilan BI untuk Eropa di London, Inggris.

Ia juga pernah menjadi Anggota G-20 serta Legal and Trade in Services Advisor untuk Duta Besar RI untuk GATT/Uruguay Round, Jenewa, Swiss. (aen)***