JAKARTASATU.COM– Presiden PKS, Sohibul Iman menyatakan bahwa Perppu No. 1 Tahun 2020 tidak fokus pada Covid-19, melainkan economic heavy.

“Ada pemusatan kekuasaan pd eksekutif, ada potensi abuse of power, abuse of money/budget, dan melanggar UUD 45. Krn itu PKS menolak. Lbh baik pake UU no 6/2018; no 36/2009; dan no 9/2016.

pks.id/content/argume… via @PKSejahtera,” demikian cuitannya, kemarin, ketika ikut merespon informasi dari ‘Argumentasi Fraksi PKS Menolak Penetapan Perppu No 1 Tahun 2020 Menjadi UU’.

Dengan UU no 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; nomor 36/2009 tentang Kesehatan; dan nomor 9/2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan sebenarnya menurutnya tida ada kevakuman hukum untuk atasi Covid.

“Kalaupun ada aspek yg blm tercakup silakan bikin Perppu tp benar2 fokus n tdk bikin mslh2 baru.”

Perppu yang ditolak PKS ditekankan olehnya lebih bernuansa memanfaatkan momentum Covid 19 untuk memuluskan agenda-agenda ekonomi pemerintah yang selama ini belum mulus, seperti Omnibus Law Perpajakan (intinya, fasilitas pajak bagi investor-investor besar).

“Di Perppu tsb semua substansi Omnibus Law Perpajakan sdh tertampung.”

RI-JAKSAT