JAKARTASATU.COM– Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai menyatakan bahwa Jokowi telah membenami rakyat miskin di tengah pandemi Covid-19 dengan menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Padahal hal itu telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) belum lama ini.

“Jaminan atas Kesehatan itu Kewajiban Negara (obligation to fulfill on human right),” katanya, Rabu (13/5/2020), di akun Twitter-nya.

Seorang presiden atau pemerintah harusnya, kata Pigai, tidak boleh secara sengaja dan sadar membuat rakyatnya sengsara. Ekonomi, pangan, listrik naik, dan BBM yang tidak turun boleh jadi sinyal bahwa Presiden berlaku demikian.

“Sudah kategori Mens Rea secara sadar berniat amputasi hak rakyat miskin, fakir miskin, orang2 terlantar dan tidak mampu,” tambahnya.

Seperti dikutip media yang disematkan oleh Pigai, bahwa kebijakan itu ditetapkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid itu dia tandatangani atau ditetapkan pada 5 Mei 2020.

Pada Pasal 34 perpres tersebut, mulanya disebutkan bahwa iuran BPJS Kesehatan yang ditetapkan sebesar Rp42 ribu sejak 1 Agustus 2019 bagi penerima bantuan iuran (PBI). Besaran itu disamakan untuk Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) maupun Bukan Pekerja (BP) di ruang perawatan kelas III.

Namun, sepanjang 2020 ini, iuran akan disokong oleh pemerintah pusat (pempus) sebesar Rp16.500 per orang per bulan sedangkan sisanya, yakni Rp25.500 akan dibayar oleh peserta atau pihak lain atas nama peserta. 

RI-JAKSAT