JAKARTASATU.COM– Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali tumbang dalam kasus penerbitan izin reklamasi di Jakarta. Konglomerat pun melenggang setelah adanya kepastian dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Jakarta soal pencabutan izin reklamasi Pulau I di tingkat banding.

“Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding,” demikian amar putusan banding seperti dikutip dalam laman PTUN Jakarta pada Selasa, (12/5/2020). Keluarnya keputusan itu, berarti Anies harus mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Dalam gugatan ini fokus pada Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.

“Yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015.”

Putusan banding juga memperkuat bahwa SK 1409/2018 yang berkaitan dengan Kepgub 2269/2015 dinyatakan batal. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Anies untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I.
Putusan banding juga memperkuat bahwa SK 1409/2018 yang berkaitan dengan Kepgub 2269/2015 dinyatakan batal. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Anies untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I.
Pengembang Pulau I adalah PT Jaladri Kartika Eka Paksi, yang merupakan anak usaha dari Agung Podomoro Land yang merupakan milik konglomerat Trihatma Kusuma Haliman.

Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I. Hakim ketua, Sulistyo, membacakan putusan banding pada 28 April 2020.
Sebelumnya Anies juga menerbitkan Kepgub 1409/2018 yang berisikan ihwal pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Daftar 13 pulau buatan itu antara lain A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.

Namun belakangan empat pengembang menggugat keputusan tersebut. Empat perusahaan itu adalah PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Agung Dinamika Perkasa (Pulau F), dan PT Manggala Krida Yudha (Pulau M).
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan untuk Pulau I, H, dan F. Anies lantas mengajukan banding.

Sementara untuk Pulau M, hakim menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Pengembang mengajukan banding tapi ditolak. Pengembang itu pun mengajukan kasasi ke MA.
RI-JAKSAT