Andi Ibrahim Amiruddin Kordinator ProDEM Makassar (Sul-Sel)

JAKARTASATU.COM – Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menaikkan iuran (BPJS Kesehatan) lagi nyaris dua kali lipat dari posisi saat ini. Keputusan ini dilakukan tak lama setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen yang diberlakukan Jokowi mulai awal 2020 lalu.

Kordinator ProDEM Sul-sel menilai seolah – olah pemerintah tidak peka terhadap situasi yang dialami masyarakat akibat pandemi Covid-19 ini.

BPJS Kesehatan dipastikan naik 100% per 1 Januari 2020 besok/Ist

“Saya kecewa dengan keputusan ini, karena dalam situasi di tengah Pandemi Covid -19 ini rakyat tertekan dan sangat lama di rumah (PSBB), ekonomi juga menurun. Belum  Lagi Problem kenaikan BPJS Kesehatan yang Membebani Masyarakat,” kata Andi Ibrahim Amiruddin Kordinator ProDEM Makassar (Sul-Sel) kepada media, Kamis (14/5/2020).

Kenaikan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut ditandatangani Jokowi 5 Mei lalu.

Berikut rinciannya:
– Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I naik dari Rp80 ribu menjadi Rp150 ribu atau 87,5 persen per orang per bulan. Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.

– Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp100 ribu atau 96 persen per orang per bulan mulai 1 Juli 2020.  Kenaikan mulai berlaku 1 Juli 2020.

– Iuran bagi peserta mandiri dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III naik dari Rp25.500 menjadi Rp35 ribu atau 37,25 persen per orang per bulan mulai 2021. Kenaikan mulai berlaku 2021.

‘Harusnya pemerinta jangan memberat-beratkan rakyat dalam kondisi seperti ini, rakyat membutuhkan perhatian pemerintah di tengah Pandemi covid-19 ini,”tutup Andi Ibrahim Amiruddin. (ata/red)