JAKARTASATU.COM– Dalam rangka memperingati hari lahir Pancasila dan Rancangan Undang-undang tentang Haluan Ideologi Pancasila yang sedang dalam pembahasan oleh DPR, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tausiyah kebangsaan sebagai partisipasi masyarakat sipil dan tanggung jawab kebangsaan dan kenegaraan organisasi yang melalui para tokohnya berperan penting dalam perumusan dasar negara Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

1. Bahwa, dalam Muktamar ke 47 tahun 2015 di Makassar, Muhammadiyah menetapkan negara Pancasila sebagai Darul ‘Ahdi wa Syahadah. Muhammadiyah berpendapat bahwa NKRI yang berdasarkan Pancasila adalah bentuk negara yang ideal dan karenanya harus dipertahankan. Muhammadiyah sebagai bagian tak terpisahkan dari masyarakat dan bangsa Indonesia berusaha mewujudkan Indonesia yang berkemajuan sebagaimana amanat Pembukaan UUD 1945.

2. Bahwa, hari lahir Pancasila 1 Juni 1945 ditetapkan melalui Keputusan Presiden R.I. Nomor 24 tahun 2016. Penetapan hari lahir Pancasila itu disebutkan, “untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia” (menimbang poin f.). Karenanya kelahiran Pancasila 1 Juni jangan ditafsirkan lain dan harus tetap menjadi keperluan yang bersifat melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia, sekaligus menghargai Ir. Soekarno yang berperan besar dalam Pidatonya di Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia sebagai momentum kelahiran dasar fisolofis (Philosophische Grondslag) negara Republik Indonesia itu.

3. Bahwa, sebagaimana disebutkan dalam pertimbangan Keputusan Presiden R.I. Nomor 24 tahun 2016 poin e. “rumusan Pancasila sejak tanggal 1 Juni 1945 yang dipidatokan Ir. Soekarno, rumusan Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 hingga rumusan final tanggal 18 Agustus 1945 adalah satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai Dasar Negara;”. Mengenai Piagam Jakarta, dinyatakan dengan tegas dalam pertimbangan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tentang “Kembali Kepada Undang-Undang Dasar 1945”: “Bahwa kami berkejakinan bahwa Piagam Djakarta tertanggal 22 Djuni 1945 mendjiwai Undang- Undang Dasar 1945 dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi tersebut”. Pernyataan bahwa ketiga proses perumusan Pancasila merupakan satu kesatuan juga ditegaskan di dalam buku MPR-RI periode Dr (Hc.) H Taufik Kiemas, dan semakin jelas dan tegas setelah Pemerintah menetapkan tanggal 18 Agustus 1945 sebagai Hari Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.

4. Bahwa, Pancasila yang berlaku sebagai rumusan final ialah yang ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945 yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa; 2. Kemanusiaan yang adil dan beradab; 3. Persatuan Indonesia; 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan; 5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Kelima sila tersebut resmi tercantum pada alinea ke-4 Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Demi keutuhan dan masa depan Indonesia semua pihak hendaknya berpikir dan bertindak dalam jiwa dan koridor Persatuan Indonesia dengan menjauhi pertentangan tentang sejarah kelahiran dan perkembangan rumusan Pancasila. Tugas sejarah bangsa Indonesia adalah bagaimana menjaga dan melaksanakan Pancasila secara sungguh-sungguh dalam semua aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Semua pihak hendaknya belajar dari pengalaman sejarah bahwa berbagai usaha merubah rumusan Dasar Negara Pancasila dan Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 menimbulkan kekacauan politik yang merusak persatuan bangsa dan negara.

5. Bahwa Rancangan Undang–Undang (RUU) Haluan Ideologi Pancasila sebagai usul inisiatif DPR RI disusun untuk memperkuat Pancasila yang rumusannya termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 dan agar tidak terdapat isi dan kandungan yang menimbulkan kontroversi baru di tubuh bangsa Indonesia. DPR-RI maupun pemerintah harus betul- betul seksama dalam mendengar dan menerima aspirasi rakyat serta komponen bangsa, serta tidak memaksakan kehendak untuk kepentingan pribadi atau kelompok dengan memanfaatkan kekuasaan dan suara mayoritas di parlemen. Kemajuan bangsa sebagai cita-cita proklamasi akan semakin sulit terwujud apabila penyelenggaraan negara didasarkan atas pendekatan kekuasaan kelompok dengan mengabaikan jiwa kebersamaan, semangat gotong royong, dan nilai-nilai Persatuan Indonesia.

6. Bahwa kepentingan mendesak dan prioritas bagi DPR, pemerintah, lembaga yudikatif, dan seluruh institusi negara dan rakyat saat ini ialah mewujudkan masyarakat Pancasila dengan menerjemahkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila dalam seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Saat ini bangsa Indonesia sedang mengalami masalah moral, sosial, dan ekonomi yang sangat serius terutama kesenjangan sosial yang semakin kasat mata. Masalah tersebut bisa bertambah berat di tengah pandemi Covid-19 yang sampai ini belum dapat di atasi dengan baik, bahkan akan menimbulkan dampak sosial-ekonomi yang sangat panjang. Masalah ini tidak boleh dipandang sebelah mata. Karena itu, para penyelenggara negara hendaknya lebih bersungguh-sungguh melaksanakan Pancasila, terutama sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Seluruh energi politik, ekonomi, sosial, intelektual, dan sumberdaya semestinya dkerahkan untuk mengimplementasikan Pancasila. Para elit politik dan pejabat negara hendaknya menjadi pelopor dalam mengamalkan Pancasila dan suri tauladan bagi rakyat dalam sikap, perbuatan, dan kehidupan sehari-hari.

Yogyakarta, 9 Syawal 1441 H/1 Juni 2020 M

PP Muhammadiyah