JAKARTASATU.COM– Jokowi dan Rudiantara divonis melanggar hukum oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Keduanya divonis demikian oleh PTUN karena telah memblokir internet di Papua dan Papua Barat di tahun 2019 lalu.
Mantan Anggota DPR RI, Roy Suryo yang mengetahui hal tersebut tampak risih. Pasalnya, vonis tersebut seperti telah “menampar” marwah presiden dan menterinya dalam menjalankan pemerintahan.
“Tweeps,
Jauh2 hari sblmnya sdh saya ingatkan (saat Akses Internet ini “dicekik” pasca Demo didepan Bawaslu Mei 2019, tapi ternyata diulang lagi utk Papua). Memang harusnya tdk terperosok ke Lobang yg sama ke-2x-nya, jadi Malu kalau begini khan? Kasihan Marwah Presiden & Menteri,” demikian kata Roy, Rabu (3/6/2020), ketika mengomentari berita di salah satu media dengan judul: “Jokowi Divonis Melanggar Hukum atas Pemblokiran Internet Papua”, di akun Twitter-nya.
Jika dikutip dari media yang Roy komentari, ditulis di sana bahwa Majelis hakim Pengadilan Negeri Tata Usaha Jakarta memutus Presiden Joko Widodo atau Jokowi dan Menteri Komunikasi dan Informatika telah melanggar asas pemerintahan terkait pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.
“Menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan tergugat 1 dan 2 adalah perbuatan melanggar hukum,” kata Hakim Ketua Nelvy Christin dalam sidang pembacaan putusan melalui telekonferensi, Rabu, 3 Juni 2020.
Pihak tergugat 1 adalah Menteri Komunikasi dan Informatika, sedangkan tergugat 2 adalah Presiden Jokowi. Majelis hakim pun menghukum tergugat 1 dan 2 membayar biaya perkara sebesar Rp 457 ribu.
Dalam pembacaan putusan, majelis hakim menolak eksepsi para tergugat. Selain itu, majelis hakim menilai pemerintah melanggar hukum atas tindakan throttling bandwith yang dilakukan pada 19-20 Agustus 2019, tindakan pemutusan akses internet sejak 21 Agustus sampai 4 September 2019, dan lanjutan pemutusan akses internet sejak 4 sampai 11 September 2019.
Seperti diketahui pemerintah melakukan pemblokiran internet di Papua pada Agustus tahun lalu. Pemblokiran internet dilakukan menyusul kerusuhan yang terjadi karena aksi demonstrasi di Papua dan Papua Barat saat itu.
RI-JAKSAT