Gedung Badan POM /ist

JAKARTASATU.COM – Salah satu medan tempur bagi Badan POM antara lain peredaran obat dan makanan Ilegal serta substandard di tengah masyarakat. Ancaman hukuman bahkan eksekusi yang telah digelorakan melalui spektrum peraturan perundang-undangan masih belum membuat para pelanggar bergeming. Dengan alasan klise, misalnya keuntungan ekonomi, oknum pedagang menjual produk tanpa izin edar dari Badan POM yang belum diketahui keamanan, mutu dan khasiatnya.

Hasil pengungkapan beberapa kasus pelanggaran pidana obat dan makanan yang bernilai fantastis (lebih dari 53 miliar rupiah) seperti yang terjadi pada akhir tahun 2019 (1)*, membuktikan bahwa penetrasi produk illegal dan atau substandard dalam kategori obat dan makanan secara daring menjadi modus baru yang digunakan oleh para pelaku kejahatan untuk memasarkan produk mereka. Hal tersebut disinyalir antara lain karena potensi pasar yang dapat berkembang di platform perdagangan daring.

Hal tersebut didukung oleh fakta bahwa berdasarkan data Indonesian Digital Report (2020) yang dirilis oleh Hootsuite, terjadi kenaikan transaksi perdagangan daring melalui e-commerce pada tahun 2019 sebesar 60% dibandingkan tahun 2018 dengan valuasi mencapai 3,17 Milyar dollar amerika. Bahkan beberapa ahli memprediksi bahwa nilai tersebut akan meningkat pada laporan berikutnya meskipun saat ini seluruh dunia sedang mengalami kontraksi di sektor ekonomi akibat hantaman pandemic Covid-19.

Jangan Sampai Menjadi Korban

Disisi lain, kemudahan menjadi wiraswasta daring dapat membuat seseorang menjalankan usaha dan menjual produk tanpa harus bertatap muka dengan calon pembeli. Anonimitas inilah yang menjadi tantangan bagi para calon pembeli khususnya untuk komoditi produk obat dan makanan, jangan sampai Anda tertipu saat berbelanja dan akhirnya menjadi korban perdagangan obat dan makanan ilegal. Bila dalam jual beli konvensional, seorang pembeli harus datang ke pasar fisik, melihat dan meverifikasi produk yang diinginkan di hadapan penjual lalu bertransaksi, maka di pasar digital, seorang calon pembeli hanya dapat memverifikasi melalui gambar yang disajikan, misal pada platform e-commerce. Seringkali gambar yang disajikan oleh penjual tersebut tidak lengkap bahkan tidak sesuai dengan produk yang akan dikirimkan. Apakah Anda pernah mengalami hal tersebut?

Dalam perubahan paradigma dan transformasi pola belanja masyarakat dari pasar konvensional ke pasar digital, perlu dituntut sikap yang kritis dari pada calon pembeli. Intinya keputusan membeli komoditi obat dan makanan secara daring tidak dapat berdasar hanya pada harga yang murah, namun perlu ditunjang dengan kejelasan dan aspek legalitas produk. Para calon pembeli jangan segan bertanya kepada penjual terkait kejelasan produk sedetil-detilnya, dimana hak konsumen mendapatkan kejelasan informasi terkait produk dan jasa yang ditawarkan telah dilindungi oleh Undang-Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen khususnya pada pasal 4 ayat (3) yaitu hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.

Calon konsumen yang cerdas dapat mengingat Cek KLIK sebagai bahasa yang sederhana untuk panduan sebelum membeli produk obat dan makanan. Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa). Pastikan bahwa 1).produk yang dibeli terkemas dengan baik, tidak rusak, bocor atau terdapat anomali yang kasat mata. 2). Informasi pada label lengkap, tidak berlebihan dan tidak misinformasi. 3). Produk memiliki izin edar yang masih berlaku, konsumen dapat melakukan verifikasi mandiri melalui website [2] dan aplikasi android “CekBPOM” 4). Produk yang akan dikonsumsi tidak melewati batas tanggal kedaluwarsa. Nah, setelah menyimak tips tersebut, maka Anda dapat memastikan bahwa produk yang anda terima sudah diserahkan dengan baik oleh penjual atau “thoyyib”.

Dan perlu diingat, meskipun upaya penegakan hukum di bidang obat dan makanan menjunjung asas ultimum remedium, Badan POM tidak akan segan menindak para pelanggar yang terbukti memenuhi unsur-unsur pidana. Misalnya ancaman penjara 5 (lima) tahun atau denda paling banyak 10 (sepuluh) miliar rupiah sesuai dengan Pasal 136 Undang-Undang No.18 Tahun 2012 tentang Pangan bagi penjual yang masih nekat menyalahgunakan bahan berbahaya pada produk pangan, contoh : produksi tahu yang menyalahgunakan bahan berbahaya formalin.

Atau dapat melihat tindak lanjut yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Besar POM di Jakarta yang bersama dengan Korwas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Polda Metro Jaya pada Kamis, 5 Maret 2020 yang telah mengamankan ribuan kosmetik ilegal – tanpa izin edar (TIE) dari sebuah rumah di wilayah Jakarta Barat. Kosmetik ilegal tersebut didistribusikan melalui media daring. Hasil dari penindakan tersebut ditemukan lebih dari 9000 pieces produk kosmetik TIE dalam berbagai macam merk dan kemasan. Peredaran kosmetik ilegal melanggar pasal 197 jo 106  ayat (1) Undang-Undang Kesehatan No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun atau denda paling banyak 1,5 miliar rupiah.

Masyarakat dapat menjadi whistleblower

Upaya represif (penegakan hukum) sebagai jalan terakhir untuk meredam laju peredaran obat dan makanan tidak sesuai ketentuan sudah tentu tidak dapat berjalan sendiri. Dukungan dan partisipasi aktif dari masyarakat sebagai konsumen juga sangat diperlukan dalam konteks upaya preventif/pencegahan kejahatan. Tidak jarang, pengungkapan kasus yang dilakukan Badan POM merupakan pengembangan lebih lanjut dari hasil informasi awal yang diberikan oleh masyarakat. Dalam hal ini, tentu Badan POM memiliki integritas dalam menjaga identitas dari pelapor dalam koridor penegakan hukum, sehingga masyarakat tidak perlu takut menjadi whistleblower pengungkapan kasus-kasus lainnya demi meredam niat calon-calon pelaku tindak pidana untuk melakukan aksinya serta mencegah agar produk ilegal tersebut tidak sampai ke tangan konsumen.

Direktorat Pengamanan siap berkolaborasi dengan para pihak yang memiliki visi dan misi linier dalam memerangi kejahatan di bidang obat dan makanan. Apabila masyarakat menemukan peristiwa yang melanggar peraturan perundang-undangan di bidang obat dan makanan, atau memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center HALOBPOM 1500533 (pulsa lokal), SMS 081.21.9999.533, WhatsApp 081.191.81.533, e-mail [email protected], Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

Oleh : Direktorat Pengamanan, Badan POM RI 

[1] Siaran Pers Badan POM Bongkar Penjualan Obat dan Makanan Ilegal Melalui Jasa Pengiriman dan E-Commerce https://www.pom.go.id/new/view/more/pers/520/Badan-POM-Bongkar-Penjualan-Obat-dan-Makanan-Ilegal–Melalui-Jasa-Pengiriman-dan-E-Commerce.html

[2] https://cekbpom.pom.go.id/