JAKARTASATU.COM– Aktivis senior Rizal Ramli mengatakan bahwa Presidential Threshold itu adalah “sekrup pemerasan”. Dan merupakan basis dari demokrasi kriminal.

“Alat untuk memaksa calon-calon Bupati (Rp10-50M), Gubernur (Rp50-200M) dan Presiden (RpI-1,5 Trilliun) membayar upeti kepada partai2,” katanya, Sabtu (6/6/2020), di akun Twitter-nya.

Dalam pandangan pakar, Rizal tampak sependapat bahwa untuk ambang batas tidak ada di dalam sistem presidensial. Adalah pakar hukum tata negara UGM, Zainal Arifin Mochtar yang menyatakannya.

“Lho kok MK mendukung jadi basis sistem ‘Demokrasi Kriminal’? Threshold itu ‘Sekrup Pemerasan’ Partai Politik…”

Cuitan Rizal berasal dari komentarnya untuk Rocky Gerung yang diketahui akan kembali mengajukan keberatan (baca: menggugat) ke Mahkamah Konstitusi. Rocky tidak sendiri. Ia ditemani oleh pakar hukum tata negara di atas, yakni Zainal Arifin Mochtar.

RI-JAKSAT