Jakara, 14 Juni 2019.

Hal: Surat Terbuka Mata Novel

Kepada Yth: Bapak Jaksa Agung
Di Jakarta.

Berkenaan tuntutan 1 tahun penjara utk terdakwa penyiram air keras ke Novel Baswedan yang bikin onar nasional, saya yakin itu melanggar Peraturan Jaksa Agung. Korup dan amoral. Ini bahan pembanding, yurisprudensi vonis air keras. Jelas korup. Wakil Jaksa Agung juga korupsi, sbb:

Heriyanto, siram air keras ke istrinya, vonis: 20 tahun (Juli 2019).

Rika, siram air keras ke suaminya, vonis: 12 tahun (Oitober 2018).

Ruslan, siram air keras ke mertuanya, vonis; 10 tahun (Juni 2018).

Lamaji, siram air keras ke pemandu lagu, vonis: 12 tahun (Maret 2017).

Kok Jaksa “Jampurut” itu tuntut penyiram air keras Novel Baswedan cuma 1 tahun?

Tuntutan 1 tahun, dengan bahasa awam adalah “hukuman percobaan”. Alias bebas. Tolong Bapak perhatikan dan perbaiki, agar sesuai hukum yang tidak koruptif. Wassalam.

Advokat, Djoko Edhi Abdurrahman, Wasek LPBH PBNU, Wasekjen DPP KAI, Mantan Komisi Hukum DPR.